Pangkalpinang (Antara Babel) - Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan satu kapal tanpa nama dan tanpa disertai dokumen yang lengkap di perairan Pulang Long.

"Kapal tersebut kami amankan ketika kapal patroli 2009 melaksanakan patroli rutin di wilayah Kabupaten Belitung Timur sekitar pukul 11.00 WIB. Ketika dilakukan pemeriksaan ternyata kapal itu tidak memiliki dokumen yang lengkap," kata Kasi Gakkum Ditpolair Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Irwan Mursalin Ginting di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan, setelah kapal tanpa nama dan dokumen lengkap tersebut diperiksa, ternyata ditemukan bahwa kapal tersebut melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap berupa bom.

"Kapal tersebut dikatahui melakukan penangkapan ikan menggunakan bom ketika anggota kami menemukan dua unit bom ikan ukuran besar dan kecil," ujarnya.

Dikatakannya, dalam penangkapan tersebut pihaknya mengamankan beberapa barang bukti berupa satu unit kapal kayu tanpa nama, dua unit bom ikan besar dan kecil, botol bir warna hijau dalam keadaan kosong, beberapa kotak korek api kayu, sumbu , belerang, satu unit alat selam, GPS merek Garmin, satu kompas dan ikan hasil tangkap sebanyak 400 kilogram.

"Barang bukti berupa kapal dan isinya saat ini masih berada di dermaga Polair Belitung dan rencananya hari ini akan kami bawa ke Pelabuhan Pangkalbalam," katanya.

Ia mengatakan, untuk tersangka yang berhasil diamankan yakni sebanyak enam orang warga Belitung Timur dengan inisial Ap, Mk, Sm, Ms, Rd dan Pd.

"Para tersangka ini akan dikenakan UU Nomor 31 Tahun 2004 Pasal 101 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016