Koba (Antara Babel) - Kepala Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yusi Afserinta menyatakan tunggakan premi di daerah itu tergolong tinggi dibanding daerah lainnya.
"Tunggakan premi dari peserta BPJS daerah ini tergolong tinggi, tercatat urutan tiga tertinggi dibandingkan kabupaten lain di Babel," ujarnya di Koba, Minggu.
Ia menjelaskan, tunggakan premi BPJS itu berasal dari peserta mandiri dengan nilai tunggakan hampir mencapai Rp3 miliar.
"Kami akan menginventarisir penyebab tunggakan itu dan akan dimasukkan ke dalam peserta penerima iuran jika peserta mandiri sudah tidak sanggup lagi membayar premi," ujarnya.
Ia menjelaskan, secara keseluruhan jumlah peserta BPJS Kesehatan mandiri di Bangka Tengah tercatat sebanyak 12.131 orang dengan total tunggakan mencapai Rp2,6 miliar.
"Kami tidak bisa memberikan sanksi atau denda kepada peserta BPJS yang menunggak, kami hanya bisa memastikan mereka benar-benar tidak mampu bayar dan dimasukkan ke dalam peserta penerima iuran," ujarnya.
Namun demikian, kata dia, peserta BPJS Kesehatan yang tidak mampu membayar iuran harus menunjukkan surat keterangan tidak mampu sebagai syarat untuk dimasukkan sebagai peserta penerima iuran.
"Harus ada surat keterangan tidak mampu dari pihak desa atau kelurahan untuk memastikan bahwa warga tersebut benar-benar memenuhi syarat dimasukkan dalam penerima bantuan iuran," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016
"Tunggakan premi dari peserta BPJS daerah ini tergolong tinggi, tercatat urutan tiga tertinggi dibandingkan kabupaten lain di Babel," ujarnya di Koba, Minggu.
Ia menjelaskan, tunggakan premi BPJS itu berasal dari peserta mandiri dengan nilai tunggakan hampir mencapai Rp3 miliar.
"Kami akan menginventarisir penyebab tunggakan itu dan akan dimasukkan ke dalam peserta penerima iuran jika peserta mandiri sudah tidak sanggup lagi membayar premi," ujarnya.
Ia menjelaskan, secara keseluruhan jumlah peserta BPJS Kesehatan mandiri di Bangka Tengah tercatat sebanyak 12.131 orang dengan total tunggakan mencapai Rp2,6 miliar.
"Kami tidak bisa memberikan sanksi atau denda kepada peserta BPJS yang menunggak, kami hanya bisa memastikan mereka benar-benar tidak mampu bayar dan dimasukkan ke dalam peserta penerima iuran," ujarnya.
Namun demikian, kata dia, peserta BPJS Kesehatan yang tidak mampu membayar iuran harus menunjukkan surat keterangan tidak mampu sebagai syarat untuk dimasukkan sebagai peserta penerima iuran.
"Harus ada surat keterangan tidak mampu dari pihak desa atau kelurahan untuk memastikan bahwa warga tersebut benar-benar memenuhi syarat dimasukkan dalam penerima bantuan iuran," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016