Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar sosialisasi penyuluhan kebijakan pajak daerah tahun 2025 untuk mendorong warga dan para pemilik perusahaan swasta membayar kewajibannya sebagai wajib pajak.
"Patuh membayar pajak daerah menjadi bukti peran kita memajukan pembangunan di daerah," kata Kabid PAD Bakuda Babel, Rudi usai memaparkan materi dalam penyuluhan tersebut di kantor Camat Desa Namang, Kamis.
Di kesempatan itu, Rudi memaparkan semua pajak yang menjadi kewenangan di daerah, termasuk manfaat yang diperoleh dari pajak untuk pembangunan yang di nikmati oleh masyarakat hingga saat ini, seperti jalan umum hingga fasilitas umum lainnya.
Di Undang-Undang HKPD (Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah), pembagian yang diterima kabupaten/kota dari PKB kini 66 persen, dan potongan ini secara otomatis sudah masuk ke kas daerah (kabupaten/kota) masing-masing per setiap pembayaran.
"Pajak daerah ini diantaranya, PBB-P2, Pajak Air Permukaan, Pajak Alat Berat dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dan persentase pembagian pajak, 66 persen yang didapatkan oleh pemerintah di kabupaten/kota dari PKB yang dipungut oleh UPTD Samsat Babel," ujarnya.
Adanya kebijakan Gubernur Babel Hidayat Arsani, Pemprov Babel kembali memberlakukan program pemutihan PKB jilid II tahun 2025 dengan membebaskan denda pokok PKB tahun sebelumnya, bebas pajak progresif, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan mutasi dari luar provinsi.
"Melalui penyuluhan ini kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan. Dengan demikian masyarakat juga dapat menjaga nilai aset kendaraannya serta berkontribusi dalam memajukan pembangunan di daerahnya," terang Rudi.
Di sisi lain Rudi juga mengingatkan bagi para pelaku perusahaan yang memanfaatkan air permukaan dan alat berat agar dapat melaksanakan kewajibannya membayar pajak air permukaan (PAP) dan alat berat.
"Melalui sosialisasi ini kami juga menginformasikan agar perusahaan dapat patuh dengan kewajibannya sebelum ada tindakan tegas dari pihak Kejaksaan, karena kami telah menandatangani kerjasama untuk hal tersebut. Perusahaan mana saja, kami sudah punya data," ujarnya.
Rudi berharap penyuluhan ini yang digelar oleh UPTD Samsat tujuh kabupaten/kota se-Babel ini termasuk Samsat Bangka Tengah yang hari ini menggelarnya di wilayah kecamatan Namang dapat membangkitkan semangat baru masyarakat serta perusahaan untuk aktif melaksanakan kewajiban membayar pajak.
"Mari sama-sama kita bangun daerah yang kita cintai ini agar dapat lebih maju lagi dengan taat membayar pajak," harapnya.
Selain menggelar kegiatan penyuluhan, Samsat Bangka Tengah juga menyediakan layanan pembayaran pajak di tempat bagi masyarakat serta layanan perpajangan SIM yang disediakan oleh Ditlantas Polda Babel.
Kegiatan penyuluhan ini dibuka oleh Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bakuda Babel, Rudi yang mewakili Kepala Bakuda Babel M Haris. Turut hadir juga Camat Namang Wahyudi Saputra, Kepala UPTD Samsat Bangka Tengah Qulti, Kasat PJR Polda Babel Kompol Adi Putra serta perwakilan dari BPPRD Bangka Tengah dan Jasa Raharja.
Editor : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2025