Pangkalpinang (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2026 sebesar Rp244 miliar tidak akan berdampak pada pelayanan publik di daerah itu.
"Kita, Pemprov Babel bersama DPRD, harus mengatur kembali kegiatan prioritas tanpa mengurangi porsi pelayanan publik dan belanja wajib," kata Kepala Bakuda Babel, M. Haris AR AP, di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia menjelaskan, penurunan TKD yang mencakup Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) berpengaruh langsung terhadap kapasitas fiskal daerah. Kondisi ini membuat pemerintah daerah harus melakukan refocusing serta memperketat prioritas pembangunan.
Meski demikian, kata Haris, belanja wajib seperti pendidikan, kesehatan, dan gaji pegawai tetap menjadi prioritas utama dan tidak akan dipangkas.
"Pemangkasan ini cukup kontraktif bagi daerah. Seharusnya ada masa transisi meski maksud pemerintah pusat adalah menuju kemandirian fiskal daerah," ujarnya.
Adapun rincian Dana TKD Babel tahun 2026 tercatat sebesar Rp1,139 triliun, turun dari Rp1,405 triliun pada tahun 2025. Dana Transfer Umum (DTU) mencapai Rp931,78 miliar, turun dari Rp1,16 triliun, terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH) Rp92,88 miliar dan DAU Rp838,9 miliar.
Sementara itu, DAK tahun 2026 sebesar Rp207,75 miliar, menurun dari Rp235,58 miliar pada tahun sebelumnya. DAK fisik bahkan tidak lagi dianggarkan, sedangkan DAK nonfisik naik tipis menjadi Rp207,75 miliar dari Rp206,86 miliar.
Menurut Haris, TKD memiliki peran signifikan terhadap struktur pendapatan daerah. Pada 2025, TKD berkontribusi 58,8 persen terhadap APBD, sedangkan PAD hanya 41,2 persen. Pada 2026, kontribusi TKD meningkat menjadi 61,5 persen, sementara PAD turun menjadi 38,5 persen.
“Pengaruh TKD terhadap pembangunan di Bangka Belitung sangat besar karena menentukan kapasitas fiskal, pemerataan pembangunan, pertumbuhan ekonomi, dan pengurangan kemiskinan,” kata Haris.
Ia berharap Kementerian Keuangan dapat menerapkan kebijakan transisi secara bertahap agar daerah memiliki waktu untuk menyesuaikan diri serta memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kita harap kebijakan transisi ini dilakukan bertahap, karena selisihnya mencapai Rp244 miliar atau sekitar 18 persen," ujarnya.
Haris menambahkan, tahun 2026 Pemprov Babel juga dihadapkan pada meningkatnya beban belanja pegawai akibat pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu yang harus dibiayai daerah.
“Belanja pegawai ini tidak bisa dikurangi dan seharusnya masuk dalam komponen Dana Alokasi Umum (DAU),” tutupnya.
