Pekanbaru (Antara Babel) - Kepala Kepolisian Daerah Riau Inspektur Jenderal Polisi Zulkarnain mengultimatum kepada jajarannya untuk dapat menangkap cukong atau pemodal pembalakan liar Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu (CBGSK-BB).
"Saya beri waktu, Polres (Bengkalis) maupun Krimsus (Polda Riau) menangkap para cukongnya, satu atau dua minggu akan datang," kata Zulkarnain kepada Antara di Pekanbaru, Senin.
Ia menegaskan, apabila dalam waktu yang diberikan tidak juga berhasil ditangkap, maka patut dicurigai adanya dugaan keterlibatan melibatkan pejabat jajarannya.
"Saya copot," tegasnya menjawab penekanan ultimatum tersebut.
Zulkarnain menyampaikan hal tersebut usai melakukan peninjauan langsung lokasi pembalakan liar Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu (CBGSK-BB).
Peninjauan dilakukan bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK).
Kapolda meluapkan kekesalannya usai melihat langsung lokasi pembalakan liar tersebut. Ia bahkan mengatakan apabila diberi kewenangan untuk menembak pelaku pembalakan liar di tempat, akan ia lakukan.
"Kami melihat langsung ke TKP (tempat kejadian perkara). Memang kalau saya gregetan. Kasarnya kalau (diperkenankan) ditembak pelaku illog, saya tembak juga," ujarnya.
Kapolda mengatakan sejauh ini pihaknya telah berhasil menangkap tangan seorang pelaku pembalakan liar atas nama Mirin. Dia ditangkap oleh tim Polda Riau yang terlebih dahulu ke lokasi tepatnya di Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis.
Dari pelaku itu, ia mengatakan pihaknya akan mendalami dan mengembangkan pelaku lainnya, termasuk cukong atau pemodal.
Aktivitas pembalakan liar di CBGSK-BB kembali ditemukan baru-baru ini. Temuan tersebut tentu cukup mengejutkan. Pasalnya, akhir 2016 silam operasi terpadu pernah dilakukan. Saat itu tim membakar, menghancurkan dan menutup kanal-kanal yang terkait pembalakan liar.
Pasca operasi terpadu, aktivitas pembalakan liar memang sempat terhenti. Namun, karena saat itu juga tidak ada yang berhasil ditangkap, disinyalir menjadi alasan para perambah kembali lagi. Terlebih, cukong atau pemodal seolah cukup "sakti" untuk tersentuh hukum.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
"Saya beri waktu, Polres (Bengkalis) maupun Krimsus (Polda Riau) menangkap para cukongnya, satu atau dua minggu akan datang," kata Zulkarnain kepada Antara di Pekanbaru, Senin.
Ia menegaskan, apabila dalam waktu yang diberikan tidak juga berhasil ditangkap, maka patut dicurigai adanya dugaan keterlibatan melibatkan pejabat jajarannya.
"Saya copot," tegasnya menjawab penekanan ultimatum tersebut.
Zulkarnain menyampaikan hal tersebut usai melakukan peninjauan langsung lokasi pembalakan liar Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu (CBGSK-BB).
Peninjauan dilakukan bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK).
Kapolda meluapkan kekesalannya usai melihat langsung lokasi pembalakan liar tersebut. Ia bahkan mengatakan apabila diberi kewenangan untuk menembak pelaku pembalakan liar di tempat, akan ia lakukan.
"Kami melihat langsung ke TKP (tempat kejadian perkara). Memang kalau saya gregetan. Kasarnya kalau (diperkenankan) ditembak pelaku illog, saya tembak juga," ujarnya.
Kapolda mengatakan sejauh ini pihaknya telah berhasil menangkap tangan seorang pelaku pembalakan liar atas nama Mirin. Dia ditangkap oleh tim Polda Riau yang terlebih dahulu ke lokasi tepatnya di Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis.
Dari pelaku itu, ia mengatakan pihaknya akan mendalami dan mengembangkan pelaku lainnya, termasuk cukong atau pemodal.
Aktivitas pembalakan liar di CBGSK-BB kembali ditemukan baru-baru ini. Temuan tersebut tentu cukup mengejutkan. Pasalnya, akhir 2016 silam operasi terpadu pernah dilakukan. Saat itu tim membakar, menghancurkan dan menutup kanal-kanal yang terkait pembalakan liar.
Pasca operasi terpadu, aktivitas pembalakan liar memang sempat terhenti. Namun, karena saat itu juga tidak ada yang berhasil ditangkap, disinyalir menjadi alasan para perambah kembali lagi. Terlebih, cukong atau pemodal seolah cukup "sakti" untuk tersentuh hukum.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017