Jakarta (Antara Babel) - Mantan Ketua DPR Marzuki Alie akan melaporkan terdakwa kasus KTP Elektronik Irman dan Sugiharto ke Polisi atas pencemaran nama baik karena namanya dicatut menerima Rp20 miliar dari korupsi proyek e-KTP, yang dibacakan dalam dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Saya pastikan saya tidak menerima, besok Insya Allah saya laporkan ke polisi," kata Marzuki di Jakarta, Kamis.

Menurut Marzuki, dirinya tidak pernah sekalipun berkomunikasi dengan terdakwa kasus KTP-E atau pun kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Dia juga memastikan tidak pernah menerima apapun terkait proyek KTP-E dan dirinya meyakini namanya hanya dicatut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Saya pastikan tidak benar dan saya tidak menerima apapun, besok saya lapor ke Polisi," ujarnya.

Marzuki menilai dirinya sudah biasa disebut dalam kasus-kasus dugaan korupsi sehingga bukan dalam kasus KTP-E saja namun dirinya memastikan tidak ikut terlibat di dalam kasus yang potensi kerugian negaranya mencapai Rp2,3 triliun.

Dia enggan berkomentar lebih jauh perihal dugaan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang diduga menerima Rp20 miliar dalam kasus korupsi proyek KTP-E

"Kalo partai saya tidak tahu, tanya Anas sebagai Ketua Umum, sebagai pribadi tidak ada yang menghubungi saya mau kasih duit," katanya.

Sebelumnya, dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek KTP-E pada Kamis (9/3), puluhan pihak disebut menikmati aliran dana pengadaan KTP Elektronik tahun anggaran 2011-2012 dari total anggaran sebesar Rp5,95 triliun.

"Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan para terdakwa juga memperkaya orang lain dan korporasi sebagai berikut," kata jaksa penuntut umum KPK Irene Putri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Dalam dakwaannya disebutkan bahwa Marzuki Alie menerima uang sejumlah Rp20 miliar.

Pewarta: Imam Budilaksono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017