Pangkalpinang (Antara Babel) - Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan berharap pemerintah daerah khususnya Kepulauan Bangka Belitung tidak mempolitisasi kebijakan larangan alat tangkap ikan cantrang.

"Cantrang ini hanya dua persen dari total alat tangkap ikan di Indonesia, tetapi penolakan larangan alat tangkap ini sudah luar biasa," kata Sekretaris BKIPM Kelautan dan Perikanan Septiama di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti melarang cantrang untuk menjaga kelestarian sumber daya alam kelautan dan perikanan jangka panjang serta peningkatan kesejahteraan masyarakat nelayan.

"Bu Susi Pudjiastuti juga telah menyampaikan alat penangkap ikan pukat hela dan pukat tarik atau cantrang ini jangan dipolitisasi oleh elit politik," ujarnya.

Tidak hanya itu, kata dia, Presiden Joko Widodo pada rapat koordinasi beberapa waktu lalu juga menyatakan dari tahun ke tahun sudah lama kok diributkan cantrang terus.

"Ini mungkin menjadi inspirasi bagi Pemprov Kepulauan Babel untuk mendukung dan merealisasikan larangan alat tangkap ikan cantrang ini," ujarnya.

Untuk itu, kata dia diharapkan Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi, kabupaten/kota untuk menyosialisasikan bahaya alat tangkap cantrang ini bagi lingkungan dan kelestarian perikanan.

"Kami berharap nelayan yang menggunakan cantrang untuk beralih menggunakan alat tangkap ikan ramah lingkungan, guna menjaga kelestarian dan populasi ikan di daerah ini," ujarnya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017