Pangkalpinang (Antara Babel) - Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia berhasil menggagalkan penyelundupan 36 ton ikan segar dan olahan dari Malaysia, karena dapat merugikan nelayan tradisional.
"Apabila ikan ilegal ini masuk dan dipasarkan di Indonesia maka akan mengganggu harga ikan hasil tangkapan nelayan," kata Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP Dr Ir Rina MSi di Pangkalpinang, Selasa.
Ia menjelaskan sebanyak 36 ton ikan segar dan olahan ilegal dari Malaysia diamankan di Pelabuhan Tembilahan Provinsi Riau yang rentan berbagai penyakit yang akan mengganggu kesehatan masyarakat.
"Kita tidak bisa jamin mutu ikan ini, apakah diolah dengan baik atau tidak," ujarnya.
Rina mengatakan Kementerian Perikanan dan Kelautan juga tidak pernah mengeluarkan izin pemasukan ikan duri dari Vietnam. Apabila ditemukan dipasar berarti ikan tersebut ilegal.
"Ikan duri dari Vietnam ini dapat menimbulkan gatal-gatal, kudis, karena tidak melalui prosedur dan pengemasan dengan baik," ujarnya.
Menurut dia, BKIPM bertugas untuk mengendalikan masuknya berbagai penyakit dan menjaga mutu perikanan di Indonesia. Oleh karena di BKIPM di masing-masing provinsi dilengkapi laboratorium uji mutu perikanan.
"Mutupun perikanan ini harus dijaga. Oleh karena itu ada laboratorium untuk menguji antibiotik, cemaran, kandungan logam berat dan kualitas produk perikanan tersebut, agar ikan yang dikonsumsi masyarakat aman dan menyehatkan," ujarnya.
Ia mengatakan apabila produk perikanan yang tidak berkualitas ini ditolak di negara mitra, maka jeleknya nama Indonesia bukan nama daerah atau perusahaan perikanan tersebut.
"Produk perikanan Indonesia ditolak, bukan produk nama daerah asal atau perusahaan ikan di daerah asal ikan tersebut," ujarnya.