Pangkalpinang (Antara Babel) - Dinas Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen mengawal Peraturan Daerah tentang Cadangan Pangan guna menjaga stabilitas stok dan harga pangan di daerah itu.

"Kita bersama Satpol PP mengawasi dan menindak pelaku usaha yang melakukan penimbunan pangan dan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Kepala Dinas Pangan Provinsi Kepulauan Babel Ahmad Damiri di Pangkalpinang, Kamis.

Ia menjelaskan Perda Cadangan Pangan yang disahkan DPRD Kepulauan Babel pada Selasa (12/9), sebagai upaya pemerintah daerah menjaga ketersediaan dan harga pangan meliputi beras, kedelai, jagung dan kebutuhan masyarakat lainnya.

"Dengan adanya perda ini tentu pemerintah provinsi akan lebih leluasa mengatur dan mengetahui ketersediaan pangan masyarakat," ujarnya.

Selain itu, kata Damiri peraturan daerah ini juga mempermudah pemerintah provinsi dalam mengatur dan mengawasi pendistribusian dan mengendalikan harga pangan masyarakat yang masih mengandalkan pasokan dari luar daerah.

"Hingga saat ini berbagai kebutuhan pangan masyarakat masih mengandalkan pasokan dari daerah sentra produksi di Pulau Jawa dan Sumatera, karena hasil petani lokal yang terbatas," ujarnya.

Menurut dia tingginya tingkat ketergantungan pasokan pangan dari luar daerah ini dapat memicu kenaikan harga, karena pasokan tersendat akibat produksi pangan dari daerah asal kurang selama musim kemarau atau belum panennya petani dari daerah sentra produksi itu.

"Kita akan segera menyosialisasikan perda ini kepada masyarakat khususnya distributor pangan, agar mereka dapat melakukan upaya untuk mengatasi kenaikan harga karena pasokan kurang dari luar daerah," ujarnya.

Untuk itu, kata dia pihaknya akan lebih mengintensifkan koordinasi dan kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota dan distributor pangan untuk mengatasi kenaikan harga pangan yang memberatkan ekonomi masyarakat kurang mampu.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017