Pangkalpinang (Antara Babel) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mencabut izin usaha distributor pengoplos gas elpiji tiga kilogram ke tabung gas 12 kilogram, karena merugikan dan meresahkan masyarakat kurang mampu di daerah itu.

"Dalam waktu dekat ini kami akan cabut izin usaha dan mempidanakan distributor pengoplos gas subsidi ke gas elpiji industri ini," kata Kepala Disperindag Kepulauan Babel Yuliswan di Pangkalpinang, Kamis.

Ia menjelaskan pada kegiatan inspeksi mendadak dengan Polda Kepulauan Babel beberapa hari lalu, pihaknya berhasil menangkap distributor dan menyita 83 tabung gas elpiji tiga kilogram yang akan dioplos ke tabung 12 kilogram.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.

Yuliswan mengatakan kegiatan sidak gas elpiji subsidi ini, sebagai tindak lanjut laporan dan keluhan masyarakat yang kesulitan mendapatkan gas elpiji bersubsidi dengan harga lebih tinggi di atas HET gas tiga kilogram yang ditetapkan.

Harga gas elpiji tiga kilogram mengalami kenaikan yang cukup tinggi Rp26.000 dari HET yang ditetapkan Rp16.500 per tabung.

"Alhamdulillah kegiatan sidak membuahkan hasil. Namun demikian pihaknya bersama kepolisian akan terus mengawasi ketersediaan dan pendistribusian gas subsidi ini. Jangan sampai pengoplosan dan penimbunan gas elpiji tiga kilogram ini terjadi lagi," ujarnya.

Untuk itu, kata dia diimbau masyarakat untuk ikut berpartisipasi mengawasi dan melapor jika menemukan atau melihat praktik pengoplosan dan penimbunan gas elpiji subsidi ini.

"Kami berharap Pertamina juga memperketat pengawasan pendistribusian gas bersubsidi ini. Jangan sampai gas  untuk masyarakat kurang mampu ini dimanfaatkan pengusaha untuk mendapatkan keuntungan besar yang merugikan masyarakat," ujarnya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017