Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggratiskan biaya pengurusan perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) guna mendorong pelaku usaha meningkatkan kualitas produk makanan dan minuman halal di daerah itu.
"Saat ini baru sekitar 500 dari 12.283 unit usaha rumah tangga sektor pangan yang mengantongi izin PIRT," kata Kepala Disperindag Kepulauan Bangka Belitung Yuliswan di Pangkalpinang, Senin.
Ia menjelaskan izin PIRT ini sangat penting sebagai jaminan keamanan produk pangan kepada konsumen, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing produk makanan khas di daerah ini.
"Kita terus mendorong pelaku usaha untuk mengurus izin PIRT ini melalui sosialisasi, seminar, pelatihan dan lainnya," katanya.
Menurut Yuliswan, produk pangan yang telah mengantongi izin PIRT ini berlabel halal, sebagai jaminan kepada konsumen bahwa produk tersebut aman dan sehat untuk dikonsumsi.
"Sebetulnya pengurusan izin PIRT ini mudah dan tidak memerlukan waktu lama hanya dua minggu izin ini sudah dapat diterbitkan oleh instansi terkait," katanya.
Ia menargetkan 2019 seluruh industri rumah tangga sudah mengantongi izin PIRT, guna memudah pelaku usaha memasarkan produk ke pasar global.
"Selama ini pelaku usaha rumah tangga cukup kesulitan memasarkan produk ke pasar internasional, karena belum mengantongi izin PIRT," katanya.
Ia berharap pelaku usaha untuk segera mengurus izin PIRT ini, agar dapat menembus pasar dunia.
"Kita siap membantu dan memfasilitasi pelaku usaha untuk mengurus izin ini, agar mereka mudah memasarkan dan meningkatkan produk makanan dan minuman khas daerah ini," katanya.