Pangkalpinang (Antara Babel) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melarang pegawai negeri sipil untuk menggunakan gas elpiji bersubsidi karena gas tersebut untuk membantu ekonomi masyarakat kurang mampu di daerah itu.

"Kami mengimbau PNS yang menggunakan gas subsidi untuk segera beralih gas tabung lima atau 12 kilogram," kata Kepala Disperindag Kepulauan Babel Yuliswan di Pangkalpinang, Kamis.

Ia menjelaskan larangan PNS menggunakan gas bersubisidi itu sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral  Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquified Petroleum Gas (LPG).

"Kami mendukung peraturan ini untuk menekan permintaan gas tiga kilogram yang tinggi, sehingga dapat memicu kelangkaan dan kenaikan harga gas bersubsidi itu," katanya.

Menurut Yuliswan saat ini kuota gas elpiji tiga kilogram tidak lagi sesuai dengan permintaan masyarakat yang tinggi, karena pendistribusian gas tersebut yang tidak tepat sasaran.

"Gas elpiji subsidi ini tidak hanya digunakan PNS, tetapi masyarakat mampu atau berpenghasilan Rp2,5 juta perbulan, hotel, restoran, rumah makan dan pedagang makanan menengah ke atas," ujarnya.

Ia mengakui masih banyak PNS yang menggunakan gas subsidi tersebut, karena belum adanya peraturan atau kebijakan khusus dan sanksi bagi aparatur pemerintah yang menggunakan gas tersebut.

"Kami berharap kesadaran PNS dan pengusaha untuk tidak menggunakan gas bersubsidi, agar pendistribusian gas tersebut tepat sasaran dan dapat membantu ekonomi masyarakat kurang mampu penerima gas elpiji melon tersebut," harapnya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017