Pangkalpinang (Antara Babel) - Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan dan menangkap seorang ibu rumah tangga SM (59) yang merupakan bandar toto gelap (togel) di kediamannya di Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

"Tersangka diamankan dari rumahnya pada Sabtu (7/10) sekitar pukul 13.30 WIB. Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat," kata Direktur Reskrimum Polda Kepulauan Babel Kombes Pol Toni Harsono melalui Kasubdit III Jatanras AKBP Wahyudi di Pangkalpinang, Selasa.

Dia mengatakan, sebelum melakukan penangkapan pihaknya sudah melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan kemudian dilakukan penggerebekan di rumahnya ketika sedang menerima pembelian nomor togel.

"Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti satu unit telepon genggam, satu pena warna hitam, tiga lembar kopelan kertas yang bertuliskan nomor togel, serta uang Rp1.274.000," katanya.

Tersangka mengaku berbisnis haram tersebut sejak sekitar delapan bulan lalu. Modus tersangka adalah menunggu orang yang mau membeli nomor togel datang ke rumahnya.

"Orang yang membeli togel biasanya membawa kopelan kertas dan ada juga yang datang tinggal menyebut angka yang dibeli dan tersangka catat di rekapan kertas. Selain itu ada juga yang membeli nomor togel melalui SMS," ujarnya.

AKBP Wahyudi mengatakan, tersangka membuka jualan nomor togel tersebut dari pukul 11.00 sampai 16.00 WIB setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu untuk togel Singapura.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polda Babel guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017