Sungailiat (Antara Babel) - Kepolisian Resor Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengamankan dua ibu rumah tangga (IRT) karena diduga menjadi penjual judi jenis toto gelap (togel) di Sungailiat.
"Pelaku yang kita amankan yakni LL (50) warga Jalan Laut No 89 Sungailiat dan An (47) warga Jalan Laut Kampung Pasir," kata Kapolres Bangka AKBP I Bagus Ray Erlyanto melalui Kasat Reskrim AKP Agus Arif E di Sungailiat, Jumat.
Dari tangan LL pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1.640.000, satu HP merk Nokia, tujuh lembar kertas yang bertuliskan angka diduga rekapan togel dan satu rim kertas karbon.
"Selain barang bukti itu, dari tersangka LL juga didapat barang bukti lainnya berupa satu pena, dua buku besar berisikan angka rekapan, satu mistar, satu kertas kopelan berisikan rekapan togel dan satu pensil 2B," jelasnya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari An berupa uang tunai Rp3.848.000, satu telepon gengam merk Samsung, delapan lembar rekapan togel, satu buku tulis, satu mistar dan satu buku tafsir mimpi serta satu unit sepeda motor Supra Fit.
"Semua jenis perjudian termasuk togel dilarang dan melanggar hukum karena merupakan jenis permainan yang merusak masyarakat. Keduanya tengah menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada," katanya.
Menyikapi keberhasilan polisi menangkap penjual togel tersebut, tokoh masyarakat Sungailiat Sutrisno mengatakan pihaknya sangat mendukung program polisi memberantas perjudian.
"Saya akui menangani persoalan perjudian seakan-akan tidak ada habis-habisnya karena apa saja bisa dijadikan sebagai media judi," jelasnya.
Hanya saja, kata dia, kerja polisi dalam memberantas perjudian patut mendapat dukungan oleh semua lapisan masyarakat.