Pangkalpinang (Antara Babel) - Pemerintah Kota Pangkalpinang menyematkan atribut Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Pangkalpinang.

"Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Pembentukan Satgas Saber Pungli, pemkot menggelar penyematan dengan harapan tidak ada lagi aparatur sipil negara yang berani melakukan pungli," ujar Wakil Wali Kota Pangkalpinang, M Sopian, Senin.

Ia menyebutkan, keberadaan Satgas Saber Pungli dapat memberantas praktik pungli secara efektif dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja dan sarana prasarana.

"Dalam upaya pemberantasan pungli pemerintah memandang perlu dibentuknya satgas ini," katanya.

Sopian menyebutkan, Satgas Saber Pungli Kota Pangkalpinang berjumlah 20 orang yang melibatkan unsur kepolisian daerah, Kodim 0413/Bangka, Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang serta intansi pemerintahan lainnya.

Tim Satgas Saber Pungli Pangkalpinang diketuai Wakapolres Pangkalpinang.

Sopian berharap Satgas Saber Pungli bekerja profesional dan  tidak diskriminatif dalam melaksanakan tugasnya.

"Satgas Saber Pungli harus kerja profesional dengan menindak tegas semua yang melanggar, baik dari kepolisian, kejaksaan ataupun ASN di lingkungan pemerintahan," katanya.

Ia juga berharap agar keberadaan Satgas Saber Pungli di Pangkalpinang bisa memberikan efek jera bagi yang melakukan pungli.

"Kita berupaya memberikan kepercayaan kepada masyarkat bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli ini bukan hanya seremonial tapi benar-benar bekerja sesuai aturan," katanya.

Pewarta: Septi Artiana

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017