Sungailiat (Antaranews Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan berdasarkan hasil verifikasi faktual pada 30 Januari hingga 1 Februari 2018 Partai Idaman tidak memenuhi syarat sebagai calon peserta Pemilu 2019.

Partai Idaman tidak memenuhi syarat karena banyak persyaratan yang belum bisa dipenuhi, kata Divisi Hukum KPU Bangka, Suharly Juliansyah di Sungailiat, Jumat (2/2).

Hasil verifikasi selama tiga hari itu menyatakan 16 partai politik yaitu 12 parpol lama dan empat parpol baru memenuhi syarat.

"Partai Perindo dari awal dinyatakan lolos, sedangkan tiga lainnya yakni Partai Garuda, Partai Berkarya dan Partai Keadilan Persatuan setelah perbaikan dinyatakan memenuhi syarat," ujarnya.

Ketua KPU Bangka Zulkarnain Alijuddin menjelaskan, KPU Bangka memiliki kewajiban dalam menyampaikan hasil verifikasi ke parpol setelah melakukan verifikasi faktual, sesuai aturan peraturan KPU.

"Kami sudah menyerahkan hasil verifikasi, nanti keputusan akhir ada di KPU RI, apakah parpol ini bisa ikut pemilu 2019 atau tidak," katanya.

Ia menambahkan, pada prinsipnya 16 parpol itu memenuhi syarat dalam hal kepengurusan, keterwakilan perempuan yang tidak lagi jadi syarat wajib di kabupaten, termasuk soal domisili sekretariat atau kantor.

"Syarat umum keanggotaan walaupun beberapa parpol tidak menghadirkan sampel, tapi sudah memenuhi batas minimal sebanyak 16 orang, jadi memenuhi syarat," katanya.

Pihaknya juga minta maaf atas ketidaknyamanan beberapa anggota dan pengurus parpol, yang datanya tidak terdaftar akibat kesalahan teknis. Namun setelah diperbaiki oleh KPU RI, akhirnya data-data tersebut kembali terselesaikan.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018