Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendukung DPRD setempat membahas Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika.
"Hari ini kami melakukan komunikasi dengan dengan ketua DPRD dan kami memberikan apresiasi kepada mereka atas dibahasnya Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika di Pangkalpinang," kata Kepala BNNK Pangkalpinang AKBP Ichlas Gunawan, Senin.
Menurutnya dengan adanya Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika tersebut, pola pencegahan narkoba di lingkungan ASN dapat diakomodir dengan baik.
"Dukungan dari anggota legislatif ini sangat kami perlukan, karena dengan melalui perda ini akan diakomodir bagaimana pola pencegahan di lingkungan ASN yang ada, kalau sesuai surat edaran Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemen PAN), semua lembaga harus menganggarkan untuk tes dan harus mempunyai penggiat narkoba," ujarnya.
Dia mengatakan, setiap lembaga pemerintah dalam satu tahun wajib melakukan tes urine sebanyak dua kali, agar penyalahgunaan narkoba bisa diminimalisir.
"Kami harap Raperda ini bisa secepatnya disahkan menjadi perda, sehingga Pemkot Pangkalpinang dapat menganggarkan dana untuk tes urine dan sebagainya agar penyalahgunaan narkoba di kalangan ASN dapat diminimalisir," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Hari ini kami melakukan komunikasi dengan dengan ketua DPRD dan kami memberikan apresiasi kepada mereka atas dibahasnya Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika di Pangkalpinang," kata Kepala BNNK Pangkalpinang AKBP Ichlas Gunawan, Senin.
Menurutnya dengan adanya Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika tersebut, pola pencegahan narkoba di lingkungan ASN dapat diakomodir dengan baik.
"Dukungan dari anggota legislatif ini sangat kami perlukan, karena dengan melalui perda ini akan diakomodir bagaimana pola pencegahan di lingkungan ASN yang ada, kalau sesuai surat edaran Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemen PAN), semua lembaga harus menganggarkan untuk tes dan harus mempunyai penggiat narkoba," ujarnya.
Dia mengatakan, setiap lembaga pemerintah dalam satu tahun wajib melakukan tes urine sebanyak dua kali, agar penyalahgunaan narkoba bisa diminimalisir.
"Kami harap Raperda ini bisa secepatnya disahkan menjadi perda, sehingga Pemkot Pangkalpinang dapat menganggarkan dana untuk tes urine dan sebagainya agar penyalahgunaan narkoba di kalangan ASN dapat diminimalisir," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018