Pangkalpinang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus A alias S (36) warga Kota Pangkalpinang, yang merupakan kurir narkoba jenis sabu-sabu.
"Pelaku ditangkap di Jalan Air Salemba, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang pada Jumat (8/3) sekitar pukul 16.30 WIB," kata Kapala BNNK Pangkalpinang, AKBP Ichlas Gunawan, Selasa.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peran pelaku sebagai penerima dan menyerahkan barang dan dari tangan pelaku ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 102 gram, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.000.000 dan satu unit kendaraan roda dua.
"Kami sudah mengikuti palaku ini sejak Selasa (5/3), mulai dari wilayah Kampak, Batu Belubang, Tanjung Gunung dan berhasil diamankan di Jalan Air Salemba, pada kasus ini pelaku dikenakan pasal 114 subsider 112 dengan ancaman hukuman seumur hidup sampai hukuman mati," ujarnya.
Pengungkapan jaringan narkoba yang dilakukan BNNK Pangkalpinang dan BNNP Babel ini merupakan yang kedua kalinya, sebelumnya juga berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 950 gram.
"Khususnya di wilayah Kota Pangkalpinang ini merupakan tangkapan yang kedua yang dilakukan BNNK dan BNNP, hal ini mengisyaratkan bahwa wilayah itu dijadikan sasaran peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba," katanya.
Ia meminta kepada masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas transaksi narkoba untuk segera menghubungi pihak berwajib untuk dilakukan tindakan tegas.
"Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Pangkalpinang, pean masyarakat sangat penting dalam pemberantasan barang haram ini," katanya.