Sungailiat (Antaranews Babel) - Komisi III DPRD Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajukan dua opsi kepada pemerintah daerah setempat terkait kasus pencemaran udara akibat limbah PT Bangka Asindo Agra di Kelurahan Kenanga Kecamatan Sungailiat.

"Kita sudah ajukan dua opsi ke Ketua DPRD untuk dilanjutkan ke Pemkab Bangka," kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bangka, Hendra Yunus di Sungailiat, Kamis.

Ia menyebutkan, opsi itu tersebut yakni relokasi PT Bangka Asindo Agra (BAA) ke kawasan industri Jelitik Sungailiat atau pemkab menutup pabrik yang sudah setahun tidak juga bisa menyelesaikan masalah limbahnya itu.

Menurut dia, opsi ini diambil setelah melakukan pertemuan dengan warga, instansi terkait, pihak PT BAA dan komisi-komisi di DPRD Bangka.

"Kita berusaha realisasikan aspirasi warga Kelurahan Kenanga ini, namun semua kebijakan pemerintah daerah, mau seperti apa," ujarnya.

Aktifitas PT BAA di Kelurahan Kenanga menimbulkan keresahan bagi warga karena bau limbahnya yang mengakibatkan polusi udara dan sudah berlangsung sejak 2017.

Beberapa kali pertemuan antara warga masyarakat dengan pihak perusahaan tidak mencapai solusi.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018