Sungailiat (Antaranews Babel) - Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Perdagangan (Disnakerperindag) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan siap memediasikan permasalahan pekerja dengan Perseroan Terbatas (PT) Inti Stania Prima (ISP) yang bergerak di bidang pengolahan pasir timah di daerah itu.
"Kami sudah menerima pengaduan para pekerja ini terkait upah yang belum mereka terima dari perusahaan, kita siap mediasikan terkait persoalan ini secepatnya," kata pelaksana tugas Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangka, Indra usai menerima sejumlah perwakilan pekerja di Sungailiat, Kamis.
Dia mengatakan, pekerja melaporkan kalau perusahaan belum membayar upah selama tiga bulan berikut upah lembur saat Lebaran.
Menurut dia, dalam pengaduan itu perusahaan belum membayar upah pekerja di Januari sebanyak 60 persen, April sebanyak 50 persen dan Agustus belum dibayar sepenuhnya.
"Pekerja juga mengeluh selain upah belum dibayar, mereka di rumahkan oleh perusahaan sedangkan mereka perlu biaya untuk keperluan keluarga," katanya.
Ditambahkannya, penyelesaian masalah pekerja ini dilaksanakan sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial.
Sementara, perwakilan pekerja PT ISP, Ruslan mengatakan karyawan di rumahkan sedangkan gaji Januari dibayar 40 persen, Juli dibayar 50 persen sedangkan Agustus belum dibayar full.
"Jumlah karyawan yang belum menerima pembayaran ada puluhan orang, tapi yang lainnya tetap bekerja walaupun sudah di rumahkan dan gaji belum dibayar oleh perusahaan," kata Ruslan.
Manager Produksi PT ISP, Agus mengatakan pihak perusahaan sudah melakukan musyawarah dengan para pekerja sebelum permasalahan itu dilaporkan pekerja ke dinas.
"Tadi pagi kami sudah musyawarah dengan para pekerja tetapi mungkin mereka tidak puas mengadu ke dinas," kata Agus.
Dia menambahkan, pihaknya juga sudah didatangi pihak Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Kami sudah menerima pengaduan para pekerja ini terkait upah yang belum mereka terima dari perusahaan, kita siap mediasikan terkait persoalan ini secepatnya," kata pelaksana tugas Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangka, Indra usai menerima sejumlah perwakilan pekerja di Sungailiat, Kamis.
Dia mengatakan, pekerja melaporkan kalau perusahaan belum membayar upah selama tiga bulan berikut upah lembur saat Lebaran.
Menurut dia, dalam pengaduan itu perusahaan belum membayar upah pekerja di Januari sebanyak 60 persen, April sebanyak 50 persen dan Agustus belum dibayar sepenuhnya.
"Pekerja juga mengeluh selain upah belum dibayar, mereka di rumahkan oleh perusahaan sedangkan mereka perlu biaya untuk keperluan keluarga," katanya.
Ditambahkannya, penyelesaian masalah pekerja ini dilaksanakan sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial.
Sementara, perwakilan pekerja PT ISP, Ruslan mengatakan karyawan di rumahkan sedangkan gaji Januari dibayar 40 persen, Juli dibayar 50 persen sedangkan Agustus belum dibayar full.
"Jumlah karyawan yang belum menerima pembayaran ada puluhan orang, tapi yang lainnya tetap bekerja walaupun sudah di rumahkan dan gaji belum dibayar oleh perusahaan," kata Ruslan.
Manager Produksi PT ISP, Agus mengatakan pihak perusahaan sudah melakukan musyawarah dengan para pekerja sebelum permasalahan itu dilaporkan pekerja ke dinas.
"Tadi pagi kami sudah musyawarah dengan para pekerja tetapi mungkin mereka tidak puas mengadu ke dinas," kata Agus.
Dia menambahkan, pihaknya juga sudah didatangi pihak Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018