PT Jasa Raharja (Persero) mencatat hingga september 2018, ada 250 orang korban kecelakaan lalu lintas yang sudah disantuni oleh Jasa Raharja, dengan nominal santunan sebesar Rp8,048 miliar.

"Semua santunan ini berhak diterima para korban kecelakaan untuk meringankan beban anggota keluarganya," kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Babel Permadi Anggrimulja, di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan, sejak Januari hingga September 2018, Jasa Raharja mengekuarkan Rp8,048 miliar untuk membayar santunan meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap, penguburan, P3K dan ambulance.

Santunan meninggal dunia dibayar untuk 130 korban sebesar Rp6,5 miliar, perawatan untuk 99 korban luka-luka sebesar Rp1,2 miliar, 11 korban cacat tetap Rp222 juta, biaya penguburan untuk empat orang Rp16 juta, serta Rp54,2 juta untuk P3K dan ambulance.

Pembayaran santunan itu berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, laut, dan udara.

Untuk korban meninggal dunia, besaran santunan yang dibayar ke ahli waris korban sebesar Rp50 juta, sedangkan biaya perawatan atau luka-luka maksimal Rp20 juta, korban cacat tetap Rp50 juta, biaya penguburan Rp4 juta, biaya penggantian ambulance Rp500 ribu, dan penggantian biaya P3K Rp1 juta.

"Santunan kita bayar sesuai peraturan Menteri Keuangan. Dan sejak tahun lalu besaran santunan naik 100 persen, meski tidak ada kenaikan premi," ujarnya.

Permadi berharap meski ada kenaikan pembayaran santunan, angka kecelakaan lalu lintas di Babel menurun dan masyarakat lebih berhati-hati saat berkendara.

Untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di Babel, Jasa Raharja bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Babel untuk melengkapi peralatan pencegah kecelakaan seperti barigade, traffic cun, senter, rompi serta lifeboard untuk penumpang angkutan laut.

"Kita berupaya menekan angka kecelakaan lalu lintas dengan memberi bantuan alat pencegah kecelakaan," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018