Toboali, Babel (Antaranews Babel) - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung menangkap terduga pengedar narkotika jenis ganja, sebagai upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah ini.
"Tersangka atas nama Endar alias Akiuy ditangkap sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Bukit Permai, Kecamatan Toboali," kata Kabag Ops Polres Bangka Selatan Kompol Elrichson Pasaribu SIK di Toboali, Selasa.
Ia mengatakan pengungkapan perkara ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah yang ada di Jalan Bukit Permai, Kecamatan Toboali ini sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.?
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan ke sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.
"Setelah dipastikan adanya transaksi, Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan bersama anggota langsung melakukan penggerebekan ke TKP dan berhasil mengamankan satu orang pelaku yang terduga pengedar narkoba jenis ganja," kata Elrichson.
Dia menyebutkan dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket narkoba yang diduga ganja dengan berat bruto sebanyak 1,09 Gram, disembunyikan di dalam saku celana tersangka.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam.
Menurut dia, saat ini tersangka dan barang bukti sudah ditahan di Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku diduga melanggar pasal 114 (2) atau 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Tersangka atas nama Endar alias Akiuy ditangkap sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Bukit Permai, Kecamatan Toboali," kata Kabag Ops Polres Bangka Selatan Kompol Elrichson Pasaribu SIK di Toboali, Selasa.
Ia mengatakan pengungkapan perkara ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah yang ada di Jalan Bukit Permai, Kecamatan Toboali ini sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.?
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan ke sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.
"Setelah dipastikan adanya transaksi, Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan bersama anggota langsung melakukan penggerebekan ke TKP dan berhasil mengamankan satu orang pelaku yang terduga pengedar narkoba jenis ganja," kata Elrichson.
Dia menyebutkan dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket narkoba yang diduga ganja dengan berat bruto sebanyak 1,09 Gram, disembunyikan di dalam saku celana tersangka.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam.
Menurut dia, saat ini tersangka dan barang bukti sudah ditahan di Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku diduga melanggar pasal 114 (2) atau 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018