Koba, Babel (Antaranews Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencoret dua nama calon anggota legislatif (caleg) dari partai politik PKS dan Hanura, karena yang bersangkutan dinyatakan lulus mengikuti tes CASN 2018.
"Dua nama tersebut adalah Wamini dari Partai Hanura dan Dewiyantika dari PKS, keduanya diterima menjadi ASN di Bangka Barat dan Kota Pangkalpinang," kata anggota KPU Bangka Tengah, Marhaendra di Koba, Senin.
Ia menjelaskan, kedua caleg tersebut mengurus surat pengunduran diri sebagai anggota partai politik dan sebagai calon anggota legislatif dari dapil 1 dan dapil 3.
"Nanti partai politik dapat menerbitkan SK pemberhentian yang bersangkutan dan menyampaikan kepada KPU, kemudian pihak KPU mencabut dua nama tersebut dari daftar nama caleg yang maju dalam Pemilu 2019," ujarnya.
Kemudian kata dia pihak KPU melakukan klarifikasi kepada partai politik yang mengusung dua nama caleg tersebut dan jika memang sudah ada SK pemberhentian maka nama keduanya segera kami cabut dari daftar caleg dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Partai politik pengusung tidak bisa mengganti caleg, kami coret tetapi tidak bisa diganti karena sudah ditetapkan dalam daftar calon tetap dan sudah dilakukan validasi," ujarnya.
Ia juga mengatakan, jika dalam surat suara sudah terlanjur mencetak dua nama yang diterima menjadi ASN tersebut maka pihak KPU membuat surat edaran untuk ditempelkan pada setiap TPS bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri.
"Jika ada yang memilih dua nama tersebut maka suaranya masuk ke dalam partai politik pengusung, kalau surat suara belum dicetak maka kami akan menyampaikan hasil perubahan DCT untuk menghapus dua nama tersebut," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
"Dua nama tersebut adalah Wamini dari Partai Hanura dan Dewiyantika dari PKS, keduanya diterima menjadi ASN di Bangka Barat dan Kota Pangkalpinang," kata anggota KPU Bangka Tengah, Marhaendra di Koba, Senin.
Ia menjelaskan, kedua caleg tersebut mengurus surat pengunduran diri sebagai anggota partai politik dan sebagai calon anggota legislatif dari dapil 1 dan dapil 3.
"Nanti partai politik dapat menerbitkan SK pemberhentian yang bersangkutan dan menyampaikan kepada KPU, kemudian pihak KPU mencabut dua nama tersebut dari daftar nama caleg yang maju dalam Pemilu 2019," ujarnya.
Kemudian kata dia pihak KPU melakukan klarifikasi kepada partai politik yang mengusung dua nama caleg tersebut dan jika memang sudah ada SK pemberhentian maka nama keduanya segera kami cabut dari daftar caleg dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Partai politik pengusung tidak bisa mengganti caleg, kami coret tetapi tidak bisa diganti karena sudah ditetapkan dalam daftar calon tetap dan sudah dilakukan validasi," ujarnya.
Ia juga mengatakan, jika dalam surat suara sudah terlanjur mencetak dua nama yang diterima menjadi ASN tersebut maka pihak KPU membuat surat edaran untuk ditempelkan pada setiap TPS bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri.
"Jika ada yang memilih dua nama tersebut maka suaranya masuk ke dalam partai politik pengusung, kalau surat suara belum dicetak maka kami akan menyampaikan hasil perubahan DCT untuk menghapus dua nama tersebut," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019