Sungailiat, Babel (Antaranews Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerima kucuran dana untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dari pemerintah provinsi kepulauan itu sebesar Rp4 miliar.
"Dana sebesar Rp4 miliar dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut diperuntukkan bagi BUMDes di 40 desa atau masing-masing BUMdes memperbantuan sebesar Rp100 juta," Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Desa Kabupaten Bangka, Arman Agus di Sungailiat, Senin.
Bantuan tersebut, kata dia, guna memperkuat permodalan bagi BUMDes untuk mengembangkan usaha di setiap desa penerima bantuan dana.
"Saya sarankan pemerintah desa atau pengelola BUMDes penerima bantuan dana tersebut, agar dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk pengembangan usaha dengan maksimal sehingga mampu membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," katanya.
Menurut dia, BUMDes merupakan lembaga usaha desa yang dikelola masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.
"Pendirian BUMDesa harus didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Dia mengatakan, prinsip BUMDes sesuai dengan ketentuannya bersifat terbuka, semua warga masyarakat desa bisa mengakses semua kegiatannya, dikelola pihak-pihak yang independen, serta pengelola tidak bdari unsur pemerintahan desa dan lainnya sesuai ketentuan.
"Bantuan dana BUMDes, selain harus dipergunakan untuk kepentingan usaha, pengelola BUMDes penerima bantuan diwajibkan untuk membuat laporan penggunaan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Arman Agus.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
"Dana sebesar Rp4 miliar dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut diperuntukkan bagi BUMDes di 40 desa atau masing-masing BUMdes memperbantuan sebesar Rp100 juta," Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Desa Kabupaten Bangka, Arman Agus di Sungailiat, Senin.
Bantuan tersebut, kata dia, guna memperkuat permodalan bagi BUMDes untuk mengembangkan usaha di setiap desa penerima bantuan dana.
"Saya sarankan pemerintah desa atau pengelola BUMDes penerima bantuan dana tersebut, agar dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk pengembangan usaha dengan maksimal sehingga mampu membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," katanya.
Menurut dia, BUMDes merupakan lembaga usaha desa yang dikelola masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.
"Pendirian BUMDesa harus didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Dia mengatakan, prinsip BUMDes sesuai dengan ketentuannya bersifat terbuka, semua warga masyarakat desa bisa mengakses semua kegiatannya, dikelola pihak-pihak yang independen, serta pengelola tidak bdari unsur pemerintahan desa dan lainnya sesuai ketentuan.
"Bantuan dana BUMDes, selain harus dipergunakan untuk kepentingan usaha, pengelola BUMDes penerima bantuan diwajibkan untuk membuat laporan penggunaan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Arman Agus.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019