Sungailiat, Babel (Antaranews Babel) - Dinas Sosial dan Pemberdayaan Desa (Dinsospemdes) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengimbau kepada pemerintah desa (Pemdes) di daerah itu menerapkan sistem keuangan desa (Siskeudes) sesuai arahan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa.
"Kami imbau supaya pemdes dapat menerapkan Siskeudes ini, sesuai aturan dan arahan dari BPKP dalam mengelola keuangan," kata Kepala Dinsospemdes Kabupaten Bangka, Arman Agus di Sungailiat, Selasa.
Dikatakannya, bagi pemdes yang mengalami kendala baik mulai dari perencanaan sampai pada laporan pertanggungjawaban penggunaan dana, hendaknya berkonsultasi dengan pihak kecamatan maupun langsung ke dinas.
Pengelolaan administari desa menuntut pemerintah desa agar dilakukan secara terbuka, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Pengelolaan dana desa juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan petunjuk teknis Peraturan Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Desa," katanya.
Ditambahkannya, bagi perangkat desa khususnya bendahara diharapkan dapat mengikuti bimbingan teknis yang dilaksanakan dalam dua gelombang, gelombang pertama digelar mulai tanggal 28 Januari - 30 januari 2019, sedangkan gelombang kedua akan digelar pada tanggal 30 Januari - 1 Februari 2019 dengan baik dan benar.
Apalagi saat ini berdasarkan penilaian dari BPKP, penggunaan anggaran desa untuk empat program yang sudah ditentukan di Kabupaten Bangka sudah cukup baik dengan pencapaian diatas 95 persen.
"Jadi kami imbau supaya dipelajari dan diikuti dengan baik, sehingga kedepan dalam membuat perencanaan hingga pelaporan tidak ada masalah terkait penggunaan dana desa ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
"Kami imbau supaya pemdes dapat menerapkan Siskeudes ini, sesuai aturan dan arahan dari BPKP dalam mengelola keuangan," kata Kepala Dinsospemdes Kabupaten Bangka, Arman Agus di Sungailiat, Selasa.
Dikatakannya, bagi pemdes yang mengalami kendala baik mulai dari perencanaan sampai pada laporan pertanggungjawaban penggunaan dana, hendaknya berkonsultasi dengan pihak kecamatan maupun langsung ke dinas.
Pengelolaan administari desa menuntut pemerintah desa agar dilakukan secara terbuka, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Pengelolaan dana desa juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan petunjuk teknis Peraturan Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Desa," katanya.
Ditambahkannya, bagi perangkat desa khususnya bendahara diharapkan dapat mengikuti bimbingan teknis yang dilaksanakan dalam dua gelombang, gelombang pertama digelar mulai tanggal 28 Januari - 30 januari 2019, sedangkan gelombang kedua akan digelar pada tanggal 30 Januari - 1 Februari 2019 dengan baik dan benar.
Apalagi saat ini berdasarkan penilaian dari BPKP, penggunaan anggaran desa untuk empat program yang sudah ditentukan di Kabupaten Bangka sudah cukup baik dengan pencapaian diatas 95 persen.
"Jadi kami imbau supaya dipelajari dan diikuti dengan baik, sehingga kedepan dalam membuat perencanaan hingga pelaporan tidak ada masalah terkait penggunaan dana desa ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019