Sungailiat, Babel (Antaranews Babel) - Rencana penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah setempat.
"Kita tetap akan menjalankan petunjuk dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait menjalankan penerimaan PPPK, tetapi akan dikaji terlebih dahulu karena disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia," kata Wakil Bupati Bangka Syahbundin di Sungailiat, Selasa.
Dia menyatakan optimistis bahwa kajian penerimaan PPPK tidak akan memakan waktu terlalu lama atau sudah selesai sehingga dapat segera diterapkan dalam penerimaan pegawai tersebut sesuai dengan petunjuk dari pemerintah pusat.
"Sesuai ketentuan, pembayaran gaji PPPK yang diangkat pemerintah daerah menjadi beban anggaran keuangan daerah," kata dia.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Surtam mengatakan penerimaan PPPK di daerah itu dibatasi untuk tiga katagori.
Formasi tersebut hanya untuk tenaga honor kategori dua (K2) guru yang belum lulus berdasarkan "data base" BKN, PTT Kementerian Kesehatan yang belum lulus pada 2017, dan Tenaga Harian Lepas Penyuluh Pertanian (THL PP) dari Kementerian Pertanian.
"Penerimaan PPPK sementara belum untuk umum dengan jumlah dibatasi dengan tiga kriteria itu, kurang lebih yang diterima hanya 23 atau 24 orang," katanya.
Dia mengakui untuk penerimaan PPPK dari K2 guru cukup rumit bukan hanya eks-honor K2 tetapi harus memiliki ijazah sarjana strata satu yang linier.
Misalnya, katanya, guru K2 yang mengajar di Sekolah Dasar maka S1 PGSD atau S1 pendidikan guru agama atau olahraga di SD, namun jika ijazah S1 guru matematika di SMP maka tidak bisa ikut retrutmen PPPK.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
"Kita tetap akan menjalankan petunjuk dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait menjalankan penerimaan PPPK, tetapi akan dikaji terlebih dahulu karena disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia," kata Wakil Bupati Bangka Syahbundin di Sungailiat, Selasa.
Dia menyatakan optimistis bahwa kajian penerimaan PPPK tidak akan memakan waktu terlalu lama atau sudah selesai sehingga dapat segera diterapkan dalam penerimaan pegawai tersebut sesuai dengan petunjuk dari pemerintah pusat.
"Sesuai ketentuan, pembayaran gaji PPPK yang diangkat pemerintah daerah menjadi beban anggaran keuangan daerah," kata dia.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Surtam mengatakan penerimaan PPPK di daerah itu dibatasi untuk tiga katagori.
Formasi tersebut hanya untuk tenaga honor kategori dua (K2) guru yang belum lulus berdasarkan "data base" BKN, PTT Kementerian Kesehatan yang belum lulus pada 2017, dan Tenaga Harian Lepas Penyuluh Pertanian (THL PP) dari Kementerian Pertanian.
"Penerimaan PPPK sementara belum untuk umum dengan jumlah dibatasi dengan tiga kriteria itu, kurang lebih yang diterima hanya 23 atau 24 orang," katanya.
Dia mengakui untuk penerimaan PPPK dari K2 guru cukup rumit bukan hanya eks-honor K2 tetapi harus memiliki ijazah sarjana strata satu yang linier.
Misalnya, katanya, guru K2 yang mengajar di Sekolah Dasar maka S1 PGSD atau S1 pendidikan guru agama atau olahraga di SD, namun jika ijazah S1 guru matematika di SMP maka tidak bisa ikut retrutmen PPPK.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019