Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap dua orang laki-laki yang diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi.
"Dua pelaku kami tangkap karena melakukan penimbunan solar bersubsidi tanpa memiliki izin dari instansi terkait," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Rais Muin di Muntok, Jumat.
Menurut dia, pelaku berinisial Ch (42) dan Fu (29) keduanya warga Dusun Kedondong, Tumbakpetar, Kecamatan Jebus diringkus karena diduga melakukan pelanggaran Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Penangkapan terhadap para pelaku merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di daerah itu.
Menindaklanjuti informasi itu, personel kemudian melakukan pemantauan dan pencarian kebenaran informasi ke lokasi yang dimaksud dan menemukan dua orang yang diduga sebagai pelaku.
Pada saat ditanyakan perihal perizinan penyimpanan solar bersubsidi itu, para pelaku mengatakan tidak memiliki dan langsung dilakukan penangkapan.
"Setelah itu kamilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti yang diakui milik pelaku," ujarnya.
Sejumlah barang bukti itu, berupa satu unit dumptruk, 11 jerigen berisi solar, satu buah galon berisi solar, satu ember, selang dan corong yang ditemukan di rumah pelaku Fu.
"Di rumah pelaku Ch ditemukan barang bukti berupa satu unit dumptruk, sembilan jerigen berisi solar dan dua drum berisi solar," katanya.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, solar subsidi tersebut dibeli di SPBU Kedondong dengan menggunakan mobil dumptruk milik pelaku, setelah sampai rumah tangki dikuras dan solarnya disimpan untuk kemudian akan dijual lagi.
"Saat ini barang bukti disita dan dua orang pelaku ditahan di Mapolres Bangka Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
"Dua pelaku kami tangkap karena melakukan penimbunan solar bersubsidi tanpa memiliki izin dari instansi terkait," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Rais Muin di Muntok, Jumat.
Menurut dia, pelaku berinisial Ch (42) dan Fu (29) keduanya warga Dusun Kedondong, Tumbakpetar, Kecamatan Jebus diringkus karena diduga melakukan pelanggaran Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Penangkapan terhadap para pelaku merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di daerah itu.
Menindaklanjuti informasi itu, personel kemudian melakukan pemantauan dan pencarian kebenaran informasi ke lokasi yang dimaksud dan menemukan dua orang yang diduga sebagai pelaku.
Pada saat ditanyakan perihal perizinan penyimpanan solar bersubsidi itu, para pelaku mengatakan tidak memiliki dan langsung dilakukan penangkapan.
"Setelah itu kamilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti yang diakui milik pelaku," ujarnya.
Sejumlah barang bukti itu, berupa satu unit dumptruk, 11 jerigen berisi solar, satu buah galon berisi solar, satu ember, selang dan corong yang ditemukan di rumah pelaku Fu.
"Di rumah pelaku Ch ditemukan barang bukti berupa satu unit dumptruk, sembilan jerigen berisi solar dan dua drum berisi solar," katanya.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, solar subsidi tersebut dibeli di SPBU Kedondong dengan menggunakan mobil dumptruk milik pelaku, setelah sampai rumah tangki dikuras dan solarnya disimpan untuk kemudian akan dijual lagi.
"Saat ini barang bukti disita dan dua orang pelaku ditahan di Mapolres Bangka Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019