Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin memanggil anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama pada Sekretariat Jenderal Muhammad Amin.
Amin dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy (RMY) alias Rommy dalam penyidikan kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pada Sekretariat Jenderal Muhammad Amin terkait tindak pidana korupsi suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Selain itu, KPK pada Senin juga memanggil satu tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MMW).
Dalam penyidikan kasus suap jabatan di Kemenag tersebut, KPK sedang mendalami soal informasi dugaan aliran dana untuk tersangka Rommy dan juga seleksi jabatan untuk tersangka Muhammad Muafaq Wirahadi.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
Diduga sebagai penerima Muhammad Romahurmuziy.
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).
Berita Terkait
Febri Diansyah terima Rp800 juta dan Rp3,1 M saat dampingi SYL dkk
3 Juni 2024 15:56
KPK panggil Febri Diansyah sebagai saksi sidang SYL
3 Juni 2024 09:37
KPK jadwalkan kehadiran Febri Diansyah di sidang SYL pekan depan
30 Mei 2024 08:57
Ferdy Sambo pasrahkan nasib pada majelis hakim
5 Oktober 2022 18:30
Febri Diansyah ajak semua pihak kawal bersama sidang Ferdy Sambo
5 Oktober 2022 15:42
KPK proses surat pemberhentian Febri Diansyah
25 September 2020 13:20
Novel Baswedan menyayangkan pengunduran diri Febri Diansyah dari KPK
25 September 2020 11:20
Febri Diansyah benarkan pamit dari KPK
24 September 2020 15:31