Sungailiat (Antara Babel) - Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung meminta pihak sekolah tidak menerima siswa baru dalam jumlah yang melebihi kapasitas maksimal kelas agar proses belajar mengajar dapat berlangsung secara efektif.
"Sekolah jangan menerima siswa baru melebih kapasitas kelas yang tersedia. Untuk SD jumlah siswa tidak boleh lebih dari 32 orang per kelas," kata Kabid TK/SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka, Ervawi di Sungailiat, Selasa.
Ia menyebutkan ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota.
"Acuan ini dibuat agar dapat dilaksanakan di satuan pendidikan dasar sehingga proses belajar mengajar bisa efektif sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan," katanya.
Ia mengatakan, sekolah yang kelebihan jumlah siswa dari batas maksimal harus membuka ruang kelas baru.
"Kita berharap pihak sekolah apabila terdapat kelebihan jumlah siswa agar dapat membuka kelas baru demi menampung siswa-siswa tersebut," katanya.
Ia mengatakan, fenomena yang terjadi di tengah-tengah masyarakat adalah orang tua ingin menyekolahkan anak mereka di sekolah tertentu, sehingga penerimaan siswa baru cenderung bertumpuk pada satu sekolah sementara sekolah-sekolah kekurangan siswa baru.
"Karena itu kita menekankan agar pihak sekolah benar-benar hanya menerima siswa sesuai dengan ruangan yang tersedia. Jangan menerima siswa baru melebih kapasitas," katanya.