Pangkalpinang (ANTARA) - Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mencatat 200 ribu dari 654 ribu hektare total kawasan hutan mengalami kerusakan, karena penambangan bijih timah ilegal dan penebangan hutan liar di daerah ini.
"Kita harus jaga hutan ini, jika tidak Pulau Bangka dan Belitung ini bisa tenggelam," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Babel, Marwan di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan kerusakan kawasan hutan ini sudah cukup memprihatinkan dan telah mengganggu kelestarian lingkungan di provinsi penghasil bijih timah nomor dua terbesar dunia ini.
Selain itu, kerusakan hutan ini juga telah menimbulkan berbagai bencana seperti banjir, kekeringan dan konflik sosial di masyarakat.
"Kerusakan hutan ini karena penambangan bijih timah yang luar biasa dan ilegal logging yang cukup tinggi," ujarnya.
Menurut dia, untuk meminimalisir kerusakan hutan ini, pihaknya bekerja sama dengan TNI, Polri dan elemen masyarakat melakukan pengawasan dan penindakan tegas kepada pelaku pengrusakan hutan ini.
"Kita sudah ratusan kali menertibkan tambang-tambang ilegal yang beroperasi kawasan hutan ini, namun mereka tetap membandel melakukan penambangan di kawasan hutan tersebut," katanya.
Misalnya, kata dia penambangan timah ilegal yang merusak dua hektare hutan sejarah Bukit Menumbing sebagai tempat pengasingan Presiden Republik Indonesia pertama, Soekarno dan tokoh pejuang kemerdekaan lainnya di Pesanggrahan Menumbing, Kabupaten Bangka Barat.
"Kita sudah beberapa kali menertibkan tambang ilegal di hutan tersebut, namun penambang tetap membandel. Ditertibkan siang, mereka menambang malam hari," ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan dengan tidak menambang dan menebang pohon di kawasan hutan tersebut.
"Kita terus berupaya menghijaukan kembali hutan-hutan gundul ini dengan menanami kembali berbagai pohon, guna menimalisir bencana alam dan pemanasan global yang mengancam keberlangsungan makhluk hidup di bumi ini," katanya.