Pangkalpinang (Antara Babel) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan memantau pemberian tunjangan hari raya dari perusahaan kepada karyawan di daerah itu.
"Terkait pengawasan tersebut, Disnakertrans telah menyiapkan imbauan dalam bentuk surat edaran tentang pemberian THR kepada perusahaan agar memenuhi kewajibannya kepada karyawan," ujar Kepala Disnakertrans Babel Sugianto di Pangkalpinang, Minggu.
Ia mengatakan monitoring atau pengawasan yang dilakukan dinas guna mendorong perusahaan untuk memberikan THR secepatnya yaitu maksimal H-7.
"Untuk itu kita mengimbau kepada perusahaan untuk tepat waktu mencairkan THR yakni seminggu atau H-7 sebelum lebaran sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No.4/1994 tentang Pemberian THR Keagamaan bagi Karyawan oleh Perusahaan," jelasnya.
Ia mengatakan, nominal THR yang diberikan sesuai peraturan yang ada, bagi karyawan yang telah bekerja selama satu tahun lebih, berhak mendapatkan THR sebanyak satu kali gaji.
"Sedangkan untuk karyawan yang bekerja di bawah satu tahun, nominal THR yang diberikan sesuai dengan masa kerja mereka," ujarnya.
Ia menyebutkan, pada awal ramadhan disnakertrans provinsi sudah melakukan koordinasi terhadap pemerintah kabupaten/kota untuk turut melakukan imbauan kepada perusahaan di wilayah masing-masing.
"Untuk melakukan imbauan, disnakertrans membentuk tim khusus pemantauan pada perusahaan, kegiatan tersebut dilakukan secara rutin setiap tahun dan tidak hanya iimbauan namun juga sosialisasi." ujarnya.
Disnakertrans Babel Pantau Pemberian THR
Minggu, 20 Juli 2014 22:31 WIB
"Terkait pengawasan tersebut, Disnakertrans telah menyiapkan imbauan dalam bentuk surat edaran tentang pemberian THR kepada perusahaan agar memenuhi kewajibannya kepada karyawan,"