Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen mempercepat proses reformasi industri keuangan non bank (IKNB) termasuk asuransi, untuk meningkatkan kepercayaan masyaraka
"Dengan mempercepat reformasi IKNB, kita berupaya meningkatkan standar pengaturan dan kualitas pengawasan, membangun IKNB yang sehat, kokoh, dan berkontribusi bagi perekonomian nasional serta meningkatkan daya saing IKNB dalam menghadapi tantangan ekonomi global," kata Kepala OJK Region 7 Sumbagsel, Jumat.
Baca juga: OJK Catat Industri Asuransi Tumbuh Positif
Baca juga: OJK Catat Industri Asuransi Tumbuh Positif
Berbagai kebijakan telah dan akan dilakukan dari reformasi IKNB ini, yakni reformasi pengaturan dan pengawasan, reformasi institusi dan reformasi infrastruktur.
Reformasi pengaturan dan pengawasan akan meliputi, prudential regulation mengenai review dan rekomendasi terhadap penyesuaian ketentuan modal minimum berbasis risiko (RBC).
Baca juga: OJK : Perkembangan Industri Jasa Keuangan di 2019 Membaik
Baca juga: OJK : Perkembangan Industri Jasa Keuangan di 2019 Membaik
Selain itux review dan rekomendasi penyusunan ketentuan penilaian kualitas aset (asset quality and lrovisioning) dan review, rekomendasi ketentuan BMPK dan penyediaan dana besar (large exposure and related party).
Ada juga review dan rekomendasi penyesuaian ketentuan manajemen risiko dan penerapan GCG bagi industri review dan rekomendasi penyesuaian ketentuan pengawasan berbasis risiko (risk based supervisory).
Baca juga: 55 jurnalis ikut pelatihan dan gathering OJK
Baca juga: 55 jurnalis ikut pelatihan dan gathering OJK
Sementara, reformasi institusi industri asuransi akan meliputi, penyusunan ketentuan tentang tindakan pengawasan dan pencabutan izin usaha (exit policy), analisis industri, review dan rekomendasi penyesuaian ketentuan perizinan dan kelembagaan (entry policy).
Reformasi infrastruktur meliputi, penyusunan draft RUU Program Penjaminan Polis (PPP), penyempurnaan sistem informasi pengawasan dan pelaporan, penyusunan pedoman dan pelatihan.