Pangkalpinang (ANTARA) - Dinas Kehutanan Provinsi Kepuluan Bangka Belitung menangkap seorang petani yang membakar kawasan hutan lindung di Desa Rebo Kabupaten Bangka.
"Saat ini, oknum petani dari luar daerah itu sudah diserahkan ke Polres Bangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala Dishut Provinsi Kepulauan Babel, Marwan di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan petani ini membakar semak belukar di kawasan hutan lindung pada Rabu malam untuk dijadikan sebagai kebun.
"Hanya beberapa hektare saja yang terbakar karena polisi hutan dibantu masyarakat dengan cepat memadamkan api di hutan tersebut," ujarnya.
Menurut dia pada saat pemadaman api, pelaku pembakaran hutan ini masih berada di kawasan hutan tersebut, sehingga polisi hutan langsung menangkap petani tersebut.
"Petani ini mengaku tidak mengetahui hutan yang dibakar tersebut merupakan hutan lindung, namun demikian pelaku tetap menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Ia menambah pelaku pembakaran hutan lindung ini terancam pidana maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.
"Kami mengimbau masyarakat tidak membakar hutan sembarangan karena akan berdampak buruk terhadap diri sendiri dan orang lainnya," katanya.
Berita Terkait
KPHL Belantu Mendanau tertibkan aktivitas alat berat di Juru Seberang
9 September 2024 17:33
Polres Bangka Selatan tanam pohon di Hutan Lindung
1 November 2023 12:28
BPBD Babel padamkan kebakaran 55 hektare Hutan Lindung Koba (Video)
5 Oktober 2023 12:52
BPBD Bangka: Pencarian orang hilang difokuskan di kawasan hutan
24 Juli 2023 22:16
Polda Bangka Belitung tanam 2.000 kayu putih di hutan lindung
21 Juni 2023 09:21
Pemkab Bangka Barat ajukan izin pengelolaan kawasan Pantai Jerangkat
23 Mei 2022 14:23
Polres Bangka Barat cegah aktivitas tambang di kawasan hutan lindung
22 Agustus 2021 23:02
PT Timah tolak bijih logam dari kawasan hutan lindung
24 Mei 2021 19:56