Hal tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Nomor: 443.1/266/II/2020 tentang intruksk dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19 di Kabupaten Belitung.
"Sehubungan dengan merebaknya virus corona di Indonesia maka dengan ini untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus tersebut di Kabupaten Belitung," katanya di Tanjung Pandan, Senin.
Baca juga: Pemkot Pangkalpinang liburkan sekolah selama 14 hari
Menurut dia, intruksi tersebut antara lain adalah meliburkan aktivitas belajar mengajar di tingkat Kelompok Bermain/Taman Kanak-Kanak (PAUD) SD, SMP, dan TPA/ Madrasah dan yang setara lainnya selama 14 hari ke depan.
"Agar anak-anak sekolah berada di rumah untuk belajar mandiri dan dibimbing oleh orang tua atau wali murid dengan berkoordinasi dengan guru kelas melalui metode sosial media," ujarnya.
Selanjutnya seluruh aktivitas yang melibatka orang ramai dianjurkan untum ditunda sementara atau dijadwalkan kembali sampai waktu yang kondusif dan akan diumumkan oleh Pemerintah Daerah.
"Kemudian pengurus rumah ibadah dapat segera mungkin membersihkan rumah ibadah dan dilaksanakan berkoordinasi dengan puskesmas atau dinas kesehatan setempat," katanya.
Bupati menambahkan, masyarakat diharapkan dapat menerapkan pola hidup bersih dan sehat dengan makan makanan gizi yang berimbang, olahraga ditempat yang terbatas, dan perbanyak minum air putih hangat dan lain sebagainya.
"Masyarakat jangan panik dan beraktivitas dengan terbatas tanpa melakukan upaya yang berlebihan seperti membeli masker, antiseptik dan sembakp dalam jumlah besar untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Pemerintah Daerah, kata dia, akan terus menyampaikan hal-hal penting dan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media.
"Agar tidak mempercayai hoax dan hanya meyakini informasi yang bersumber dari Pemerintah Daerah secara resmi," katanya.