Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Wilayah Kota Pangkalpinang atau biasa disebut Samsat Pangkalpinang, mengimbau masyarakat yang ada di Kota Pangkalpinang khususnya dan masyarakat Kepulauan Bangka Belitung pada umumnya untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan secara online saja, dan tidak perlu datang ke kantor samsat untuk meminimalisir penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Kepada wajib pajak yang hendak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan bisa melalui sistem online seperti aplikasi Samsat Online Nasional (Salmonas) di mana aplikasi ini berbasis android jadi dapat diunduh di Google Play Store, jadi gak perlu wajib pajak datang ke kantor samsat," kata Kepala UPT Bakuda Provinsi Kepulauan Babel Wil. Kota Pangkalpinang (Samsat Pangkalpinang) Rezania Saputra, di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia mengatakan, imbauan untuk membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Samolnas adalah upaya untuk mengurangi pelayanan pembayaran PKB tahunan tanpa harus tatap muka atau kontak langsung dengan wajib pajak.
Hal ini selain untuk mengakomodir instruksi KPK yang menggalakkan transaksi non-tunai dan juga arahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Kepulauan Babel yang dituang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Babel Nomor 800/1102/VII tanggal 20 Maret 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona (COVID-19), yang salah satu poinnya adalah pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi secara online.
Lebih lanjut Kepala Seksi Penetapan, Pembukuan, dan Pelaporan UPT Bakuda Provinsi Kepulauan Babel Wilayah Kota Pangkalpinang (Samsat Pangkalpinang) Wedius Virkiyan, menambahkan, untuk menjalankan aplikasi Samolnas cukup mudah.
Aplikasi Samolnas berguna untuk melakukan proses pendaftaran. Setelah aplikasi tersebut diunduh dari Google Play Store, kita tinggal membukanya dan masuk “Pendaftaran” untuk mengisi beberapa formulir yang dibutuhkan dalam bayar PKB online.
Ada beberapa data yang harus kita isi saat mendaftar bayar PKB online yang terdiri dari Nomor Polisi, Nomor KTP, Nomor Rangka, Nomor Handphone (Kontak), dan yang terakhir harus mengisi email. Kemudian kita tinggal menekan tombol Lanjutkan untuk masuk ke menu selanjutnya.
Kemudian, dijelaskan Kasi Wedius, “Akan muncul menu konfirmasi data pendaftaran serta “Kode Bayar”. Kode tersebut digunakan untuk menyelesaikan pembayaran melalui bank atau ATM.
Ada banyak sekali bank yang melayani pembayaran Samolnas, seperti Bank Sumsel Babel, BPD, BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, Permata, dan Bank CIMB Niaga. Kode bayar tersebut hanya berlaku selama dua jam dari proses pendaftaran, jadi wajib pajak harus bergegas membayarnya melalui ATM ataupun mobile banking, itu artinya kita harus segera melakukan pembayaran agar kodenya masih berlaku.
Hal yang terpenting yang harus diketahui oleh wajib pajak sebelum menggunakan aplikasi Samolnas bahwa alamat yang tertera di STNK harus sesuai dengan alamat yang ada di KTP pemilik kendaraan.
"Ini untuk mempemudah petugas yang akan mengirimkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan stiker ke alamat tersebut sebagai bukti bahwa PKB pengesahan satu tahun kendaraan anda telah lunas," ujarnya.
Berita Terkait
Dit Lantas Polda Babel tindak lanjuti keluhan warga terkait pelayanan Samsat
19 April 2024 16:33
JR Babel ajak masyarakat bayar pajak di Samsat Setempoh Malam Pangkalpinang
15 Februari 2023 13:02
Kapolda Babel datangi dan cek Satpas Pangkalpinang
29 Oktober 2022 12:53
Jasa Raharja Babel - Samsat Pangkalpinang Sosialisasi Pembayaran PKB di Air Itam
30 Maret 2022 08:59
Jasa Raharja Babel - Samsat Pangkalpinang Sosialisasi di Kelurahan Kejaksaan
24 Juni 2021 14:06
Cegah penyebaran COVID-19, Kapolda Babel cek pelayanan di kantor Samsat Pangkalpinang
4 Juni 2020 15:01
Jasa Raharja Babel serahkan bantuan kursi ruang tunggu
25 April 2020 15:00
Jasa Raharja Babel bantu kursi ruang tunggu di Samsat Pangkalpinang
24 April 2020 14:46