Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Personel gabungan Mabes Polri, Polda Jawa Barat dan Polres Sukabumi Kota menggerebek sebuah rumah di Villa Taman Anggrek, Kabupaten Sukabumi Jabar dan menangkap tersangka pengedar sabu-sabu jaringan internasional.
Infomasi yang dihimpun, rumah yang berada di Jalan Miltonia VIII, Blok D7, RW 25, Desa/Kecamatan Sukaraja diduga menjadi tempat penyimpanan sabu-sabu dalam jumlah besar.
"Rumah itu baru dua hari disewa oleh pasangan suami istri dan selama ini tidak menunjukan adanya aktivitas yang mencurigakan," kata Ketua RW 25 Villa Taman Anggrek, Kecamatan Sukaraja Mohamad Rifki Miftahudin di Sukabumi, Kamis.
Baca juga: Polisi tangkap suami istri diduga bunuh seorang ibu rumah tangga
Baca juga: Polisi gerebek praktik pijat plus-plus khusus gay
Menurutnya, aktivitas sehari-hari pasutri tersebut seperti biasa, layaknya orang baru pindahan seperti mengangkut barang rumah tangga dan beberapa box kontainer. Selain itu, keluarga ini pun sempat lapor untuk menyewa rumah untuk menjadi penghuni baru di perumahan ini.
Penggerebegan yang dilakukan personel gabungan dari Polri tersebut sekitar pukul 18.30 WIB dan informasinya rumah itu digunakan untuk tempat penyimpanan sabu-sabu seberat 500 kg. "Saya mendapatkan informasi dari petugas sabu-sabu itu beratnya mencapai 500 kg. Sabu-sabu itu dikemas seperti bola plastik," katanya.
Berita Terkait
Densus 88 Mabes Polri tangkap dua terduga teroris di OKU Timur Sumsel
20 November 2024 21:01
Polri waspadai keberadaan laboratorium narkoba rahasia di Indonesia
11 Juli 2024 18:40
Keluarga 7 terpidana Vina Cirebon laporkan kesaksian palsu
10 Juli 2024 16:57
Kapolri pastikan kasus Pegi Setiawan ditindaklanjuti
9 Juli 2024 08:39
Mabes Polri hormati putusan praperadilan Pegi Setiawan
8 Juli 2024 19:28
Mabes Polri beri asistensi Polda Sumut ungkap kebakaran di Karo
8 Juli 2024 11:42
Besok, Polri limpahkan berkas kasus Vina ke Kejaksaan
19 Juni 2024 19:26
Densus 88 sita serbuk berwarna saat geledah kontrakan di Cikampek
15 Juni 2024 19:58