Pangkalpinang, Babel (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membahas pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Pulau Belitung untuk melindungi zona perikanan secara berkelanjutan.
"Kawasan konservasi fungsinya melindungi zona inti," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dasminto di Pangkalpinang, Selasa.
Ia menjelaskan Kawasan Konservasi Perairan Pulau Belitung itu sudah dibahas bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan dan semua sudah setuju dengan draf yang ada, karena memang sudah dibahas secara teknis pada konsultasi publik sebelumnya.
"Pembahasan dilakukan sebagai salah satu prosedur yang harus dilakukan sebelum disahkan dalam bentuk Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kawasan Konservasi Pulau Belitung," ujarnya.
Ia mengatakan luas Kawasan Konservasi Pulau Belitung sudah sesuai dengan alokasi RZWP-3K Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu 391.820,2 hektare.
"Pada keseluruhan alokasi ruang berdasarkan RZWP-3K Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, seluas 627.612 hektare atau 14,74 persen dari total alokasi ruang yang ada diperuntukkan untuk kawasan konservasi perairan," ujarnya.
Ia menjelaskan sebaran luasan kawasan konservasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang paling besar alokasinya di Kabupaten Belitung yaitu 391.820,2 hektare dan 124.550,5 Kawasan Konservasi Perairan Gugusan Pulau Momparang Kabupaten Belitung Timur.
Ia berharap akan ada unit kerja kelembagaan yang mengelola kawasan konservasi dan untuk mengelola kawasan konservasi yang 80 persen ada di Pulau Belitung sehingga nantinya kawasan ini benar-benar dapat berfungsi dengan baik.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut DKP Babel, Fhores Fherado mengatakan lokasi kawasan konservasi dengan jenis konservasi Taman Wisata Perairan di Pulau Belitung meliputi Pulau Selema, Pulau Kalambau, Pulau Bangkai, Pulau Pelemah dan Pulau Tupai.
"Pada pulau-pulau tersebut kondisi terumbu karang masih relatif baik dan pada zona inti kawasan yang dicadangkan difokuskan kepada target konservasi yaitu Terumbu Karang, Penyu, Kerang Kima dan Ikan Napoleon," jelas Fhores.
Selanjutnya ia berharap masyarakat dapat mendukung adanya kawasan konservasi dan meluruskan anggapan yang selama ini beredar di masyarakat bahwa pada kawasan konservasi tidak dapat dilakukan aktivitas apapun.
"Kawasan konservasi fungsinya melindungi pada zona inti yang luasnya 2,33 persen memang ada pembatasan namun pada zona pemanfaatan dan zona perikanan berkelanjutan masih bisa dilakukan untuk kepentingan baik pariwisata maupun penangkapan dengan alat tangkap yang ramah lingkungan," ujar Fhores.
Berita Terkait
1.000 pelajar di Bangka peroleh makanan gratis menu ikan
21 November 2024 13:59
KKP: Perairan Beriga Bangka Tengah masuk zona tambang
22 Oktober 2024 19:00
Didit Herdiawan, Prajurit Kapal Perang yang kini berlabuh di KKP
21 Oktober 2024 19:26
KKP sepakat program makan bergizi gratis hadirkan menu ikan
24 Juli 2024 16:22
Lima tahun kedepan penangkapan ikan diganti budidaya
3 Juni 2024 09:25
Kemenkumham Babel gelar Rakor Aksi HAM dan KKP HAM
29 Februari 2024 19:30
Kemenkumham Babel serahkan penghargaan KKP HAM kepada Kabupaten Bangka Barat
29 Desember 2023 22:36