Sungailiat (Antara Babel) - Kantor Imigrasi kelas 1 Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Bangka, melakukan pengawasan bagi warga asing yang berkunjung di daerah itu.
Direktur Intelijen Direktorat Jendral Keimigrasian, Gatot Subroto di Sungailiat, Senin mengatakan, bahwa potensi di Provinsi Babel ini sudah terkenal dimana-mana tentang keindahan pantainya sehingga akan menjadi daya tarik tersendiri bagi orang-orang asing untuk memasuki daerah ini.
"Dalam undang-undang nomor 6 Tahun 2011, tentang Ke Imigrasian dan Peraturan Pemerintah RI nomor 31 tahun 2013 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2011 disebutkan bahwa hanya orang-orang asing yang bermanfaat dan menunjang pembangunan bisa diterima di wilayah RI dan selain itu bisa ditolak atau diusir," katanya.
Kabupaten Bangka merupakan kabupaten terakhir di Provinsi Bangka Belitung yang dibentuk Timpora dan diharapkan bisa meningkatkan koordinasi dan sinergitas pengawasan warga negara asing atau imigran serta nantinya harus mengadakan rapat evaluasi tiap bulan untuk perkembangan pelaksanaan tugas.
Sementara Sekda Kabupaten Bangka, Ferry Insani mengatakan, pembentukan Timpora ini harus bisa dimanfaatkan oleh jajaran Pemda Bangka untuk mengetahui permasalahan keimigrasian khususnya orang asing, pemerintah daerah mempunyai prinsip sebagai pelayan publik.
"Batasan - batasan tentang pengawasan orang asing dan bentuk pengawasan tersebut harus diketahui sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan ketentuan aturan," katanya.
Dia meminta semua unsur yang terlibat dapam Timpora, mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga ke kabupaten diharapkan mengetahui pengetahuan yang mendalam tentang pengawasan orang asing dan juga bentuk pengawasannya.
"Jangan sampai masuk dalam tim pengawas namun tidak mengetahui tugas dan tanggung jawabnya," kata sekda. Dia berharap, dengan adanya tim pengawas ini dapat lebih memaksimalkan ketertiban pengunjung dari luar negara sebagaimana dalam ketentuan perundang-undangan.