Bogor (Antara Babel) - Titin Suhartini (48) tak kuasa menahan tangis
ketika digugat anak keduanya serta mantan suaminya, terkait dengan
kepemilikan rumah yang kini ditempatinya bersama enam anaknya yang lain.
Titin saat ditemui di kantor Firma Hukum Rachmat Yusril Pulungan,
Senin merasa terpukul dengan perlakuan anak beserta mantan suaminya yang
menggugat dirinya atas kepemilikan rumah yang ditempati bersama enam
anaknya di Perumahan Taman Cibalagung, Kota Bogor, Jawa Barat.
"Saya kalau mengingat kejadian ini hanya bisa nangis, sakit rasanya
mengingat perlakuan anak saya, saya sering dikata-katai sebagai
orang miskin yang tidak punya pendidikan, bahkan saya disebut binatang,"
kata Titin dengan berlinang air mata.
Titin digugat oleh anak Princess Santang Heroeningrat dan mantan
suaminya Prince Kanjeng Gusti Pangeran Hadipati Moehammad Arief
Marthakoesoemah Heroeningrat untuk keluar dari rumahnya di Taman
Cibalagung, Blok T No 2 RT 02/RW 05 Kelurahan Pasir Jaya.
Sebagai seorang janda yang masih memiliki anak di bawah umur, Titin
tidak kuasa melawan gugatan sang anak dan suami. Hingga persidangan
berlangsung ia hanya bisa berpasrah.
"Beban bagi saya, saya hanya bisa berpasrah pada Allah semoga
membalas dan menyadarkan anak saya Santang," kata Titin didampingi dua
anak laki-lakinya yang masih berusia 13 dan 10 tahun.
Titin mengisahkan kisruh terjadi antara dirinya dengan anak
keduanya dan mantan suaminya sejak ia bercerai dengan suami tiga bulan
yang lalu.
Perceraian terjadi setelah suaminya menikah lagi. Suaminya sudah
menikah dengan wanita lain sebelum mereka resmi becerai dan sempat
tinggal bersama dengan istri kedua sang suami.
Menurut anak Prince Harya anak tertua Titin yang mendampingi sang
ibu, sebelum bercerai mereka sekeluarga menempati rumah peninggalan
orang tua bapaknya di wilayah Sukasari.
Prince mengatakan, ayah dan ibunya menikah Februari 1989, menempati
rumah pemberian kakek dari pihak bapaknya. Selama perjalanan waktu
rumah tersebut dibangun berdua oleh ayah dan ibunya.
"Kalau dihitung tahunnya, rumah itu tidak lagi disebut harta
warisan, karena sudah termasuk harga pencarian berdua. Artinya kalau
ayah dan ibu bercerai itu menjadi harta gono gini," ujar Prince Harya.
Karena memutuskan bercerai, rumah yang di Sukasari dijual senilai
Rp470 juta dan dibagi dua antara Titin dan mantan suaminya. Titin
mendapat jatah sebesar Rp300 juta karena harus membiayai anak-anak yang
masih kecil.
Uang hasil penjualan rumah tersebut oleh Titin dibelikan rumah di
daerah Cibalagung, sementara sang suami beserta istri muda dan
anak-anaknya tinggal mengontrak.
Sementara itu, Princess Santang, putri kedua Titin memilih ikut
ayahnya dan keluar dari rumah ibunya. Sejak saat itu Santang berubah dan
berprilaku kasar kepada ibu dan juga saudara-saudaranya.
"Saya sudah lama tidak pernah berkomunikasi dengan Santang dan
bapak saya, terakhir ketemu lebaran Idul Fitri kemarin. Itupun kami
dicuekin. Saya juga sering terima SMS tidak mengenakkan dari adik saya,
begitu juga ibu saya," kata Prince Harya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Bogor, Paul Marpaung
mengatakan kasus anak menggugat ibu kandung itu telah dilimpahkan sejak
24 Oktober 2014. Sidang perdana dimulai 5 November dengan perkara
perebutan rumah.
"Dalam gugatannya, penggugat meminta agar tergugat mengosongkan rumah," kata Paul.
Ia mengatakan, rumah tersebut bersertifikat hak milik seluas 200
meter persegi. Dalam gugatanya, penggugat juga meminta agar tergugat
mengembalikan kepada penggugat sebagai pemilik sah dalam keadaan baik.
Dalam pokok perkara, penggugat menghukum tergugat untuk
mengosongkan rumah, dengan alasan penggugat tidak dapat menikmati
haknya.
"Ini karena sertifikat rumah bukanlah atas nama tergugat," kata Paul.
Persidangan antara Titin dan anaknya yang ditunjuk oleh mantan
suami sebagai kuasanya akan kembali digelar 7 Januari 2015 mendatang
dengan agenda mendengarkan saksi-saksi dari pihak tergugat.
Berita Terkait
Kuasa hukum ajukan hadirkan Tom Lembong pada sidang gugat praperadilan
18 November 2024 13:27
Menteri Hukum-Dubes Inggris jajaki kerja sama hukum
15 November 2024 19:37
Dukung penuh Asta Cita, Menteri Hukum lantik 11 pimpinan baru
15 November 2024 14:15
Memaknai pemanggilan dan pemberian keterangan dalam perspektif hukum pidana
14 November 2024 14:49
"Social enterprise" diakui pemerintah, pelaku usaha dapat untung sekaligus berantas masalah sosial
13 November 2024 20:35
Penegak hukum Prancis ditahan di Yerusale, Dubes Israel dipanggil
8 November 2024 11:13
KPK: waspada pihak catut nama KPK janjikan lolos dari proses hukum
8 November 2024 10:37