Koba, Bangka Tengah, (Antara Babel) - Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Tengah belum menerima pengajuan penangguhan upah minimum kabupaten 2013.
Kepala Dinsosnakertrans Bangka Tengah Siti Aswati di Koba, Rabu, mengatakan pihaknya belum menerima permohonan penangguhan pembayaran UMK dari perusahaan, namun ada beberapa nama perusahaan yang bertanya secara langsung terkait tata cara pengajuan penangguhan pembayaran UMK.
"Akan tetapi sampai saat ini beberapa perusahaan yang bersangkutan belum mengajukan surat, sehingga saya asumsikan belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2013," ujarnya.
Ia mengatakan, sebenarnya perusahaan bisa saja mengajukan penangguhan pembayaran UMK yang mengacu pada Pasal 21 Bab IV/2004 tentang tata cara penangguhan UMK.
Lebih lanjut ia menjelaskan, perusahaan wajib mengajukan surat kepada gubernur dan ditembuskan kepada Dinsosnakertrans sesuai lokasi perusahaan tersebut.
"Namun perusahaan tidak bisa mengambil keputusan langsung, akan tetapi harus menunggu keputusan dari gubernur apakah disetujui atau tidak," ujarnya.
Selain itu, kata dia, perusahaan tersebut juga akan disurvei langsung keuangannya dan peruasahaan bersangkutan juga harus menyertakan perjanjian kapan bisa melunasi gaji pegawai sesuai UMK 2013 tersebut.
Perjanjian itu ditindaklanjuti agar tidak ada pihak yang dirugikan baik itu perusahaan maupun tenaga kerjanya.