Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terus berupaya mengoptimalkan penanganan sampah rumah tangga di kota itu yang produksinya semakin meningkat.
Plt. Kepala Dinas lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang, Endang Supriadi, Selasa, mengatakan sampah yang tidak ditangani secara baik, dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitarnya.
"Saat ini kami terus berupaya menyusun kebijakan dan strategi daerah yang tepat, agar pengelolaan sampah di wilayah Kota Pangkalpinang dapat terus ditingkatkan," katanya.
Dalam rangka mengoptimalkan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di wilayah Kota Pangkalpinang, pihaknya melaksanakan manajemen sistem pengelolaan persampahan yang terdiri dari beberapa cara, yaitu:
Pertama, meningkatkan kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang dalam pengelolaan persampahan, yang didukung oleh kecamatan dan kelurahan serta satuan tugas kebersihan kelurahan.
Kedua, meningkatkan kinerja dan cakupan wilayah pelayanan persampahan/ kebersihan oleh satuan tugas kebersihan kelurahan, sekaligus guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pangkalpinang dari retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
Ketiga, menghentikan operasional sarana angkutan sampah motor roda tiga di Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang, yang selama ini melayani perumahan dan pemukiman di wilayah kelurahan.
"Hal ini didasari dengan mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi serta kondisi kendaraan motor roda tiga tersebut. Sebagai gantinya, pelayanan persampahan akan diambil alih oleh satuan tugas kebersihan kelurahan dan berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang dalam pelaksanaannya," katanya.
Selanjutnya kata Dia, dengan berlakunya pelayanan persampahan/kebersihan oleh satuan tugas kebersihan kelurahan per tanggal 31 Januari 2021, maka status ketenagakerjaan petugas penanggung jawab sarana angkutan sampah motor roda tiga tersebut akan diatur lebih lanjut, sesuai dengan kebutuhan dan fungsi tugas di Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemutakhiran data wajib retribusi pelayanan persampahan/kebersihan melalui petugas kelurahan.
"Bagi warga masyarakat yang tidak atau belum mendapat pelayanan persampahan/kebersihan dari satuan tugas kebersihan kelurahan, maka dapat menghubungi pihak kelurahan masing-masing melalui ketua RT/ RW," ujarnya.
Ia mengatakan, Pemkot Pangkapinang melalui Dinas Lingkungan Hidup bersama dukungan pihak kecamatan dan kelurahan, berkomitmen meningkatkan kinerja dan pelayanan pengelolaan persampahan, termasuk strategi dan inovasi untuk mengoptimalkan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
"Melalui komitmen dan dukungan seluruh warga Kota Pangkalpinang, maka kita bersama-sama berharap dapat mewujudkan Kota Pangkalpinang yang bersih, indah dan nyaman," ujarnya.