Manggar, Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menetapkan tapal batas antardesa berdasarkan kearifan lokal.
"Potensi kearifan lokal merupakan bagian unsur penting yang menjadi pertimbangan dalam menentukan tapal batas antardesa," kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kerjasama Sekretariat Daerah Pemkab Belitung Timur Fitri Zakiah di Manggar, Sabtu.
Pihaknya melibatkan berbagai komponen di antaranya tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, dan unsur organisasi masyarakat dalam merumuskan tapal batas antardesa.
"Penghimpunan terhadap data batas alam yang akan menjadi referensi untuk penegasan batas di lapangan, setelah dilakukan penetapan batas secara kartometrik pada tahapan penetapan batas desa,” ujarnya.
Ia mengatakan terdapat 33 segmen batas antarkecamatan yang harus difasilitasi dan diselesaikan dan terdapat perbedaan indikasi batas dan berpotensi gesekan dalam masyarakat.
"Peran tokoh adat dalam memberikan pemahaman kepada anggota masyarakat secara utuh tentang histori bahkan pentingnya kepedulian untuk melakukan penataan batas melalui kesepakatan,” ujar Fitri.
Ia mengatakan peran tokoh masyarakat penting untuk memberikan pemahaman yang baik secara normatif, teknik penentuan batas, dan berbagi data empirik terhadap data batas alam.
"Sehingga keberadaan tokoh adat dan inventaris data batas alam dapat memperkuat tim fasilitasi penyelesaian batas administrasi antarkecamatan," ujarnya.
Pemkab Belitung Timur tentukan batas desa berdasarkan kearifan lokal
Minggu, 16 Mei 2021 0:05 WIB