Pangkalpinang (Antara Babel) - Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), untuk meminta tanggapan terkait persoalan pertambangan dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang dikeluarkan, serta limbah hasil pertambangan.
Ketua Komisi III DPRD Pangkalpinang, Ahmad Subari di Pangkalpinang, Selasa, mengatakan, kedatangan pihaknya ke Kementerian beberapa waktu lalu sebagai langkah dalam penanganan persoalan limbah pertambangan di Kota Pangkalpinang.
"Kami datang ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk membahas masalah Amdal dan limbah pertambangan, seperti limbah Kapal Isap," katanya.
Ia menyebutkan, persoalan pertambangan di Bangka Belitung sangat mendasar, oleh karena itu dibutuhkan saran dan masukan dari Kementerian terkait. Walaupun Kota Pangkalpinang tidak memiliki wilayah pertambangan tetapi dampak limbahnya tetap harus dipikirkan seperti keberadaan kapal isap di kawasan Pantai Pasir Padi.
"Persoalan limbah pertambangan menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan oleh bidang yang menanganinya. Karena itu, beberapa masukan dari Pusat kami tampung untuk membantu dalam menangani limbah tersebut," ujarnya.
Dia mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup siap jika diminta hadir untuk memberikan kontribusi dan masukan mengenai sistem penanganan dan pengolahan terhadap limbah tersebut.
"Salah satu acuan kita tentang limbah pertambangan yakni pantai Pasir Padi, karena kawasan itu harus kita jaga, termasuk dari dampak Kapal Isap yang ada di laut tersebut, karena pantai itu merupakan kawasan wisata," ujarnya.
Ia mengatakan, pantai Pasir Padi harus benar-benar dijaga. Pihaknya tidak menginginkan kawasan tersebut tercemar oleh keberadaan kapal isap apalagi dengan limbahnya.
Lebih lanjut kata Dia, Kementerian Lingkungan Hidup akan membantu mencari solusi sesuai dengan keinginan daerah untuk menyelesaikan persoalan limbah pertambangan tersebut.
"Mereka secara institusi sendiri sudah mencari solusi. Bagi mereka masalah pencemaran lingkungan oleh kapal isap memang sulit, karena limbahnya mau diapakan," ujarnya.
Pihaknya juga meminta kepada Pemerintah Provinsi khususnya Dinas Pertambangan dan Energi agar selalu mempertimbangkan dalam pemberian izin pertambangan yang akan berdampak pada banyak wilayah.
"Dengan kondisi sekarang, semua kewenangan izin ada di Pemprov. Untuk itu kami harap mereka lebih bijak dalam memberikan izin pertambangan tersebut," katanya.
