Pangkalpinang (Antara Babel) - Ketua komisi informasi daerah (KID) Provinsi Bangka Belitung (Babel), Ahmad menyatakan PPID harus memiliki "standard operating procedure" (SOP) pelayanan informasi kepada masyarakat.
"SOP ini penting untuk mengatur tata cara pembentukan pedoman standar layanan informasi kepada masyarakat yang dikelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)," kata Ahmad di Pangkalpinang, Jumat.
Ia menjelaskan, badan publik harus memiliki pedoman standar layanan informasi untuk mencegah terjadinya kesalahan prosedural PPID dalam memberikan layanan informasi yang dimohonkan dan menghindari terjadi sengketa informasi.
"Kami telah mendiskusikan SPO peran dan tugas PPID di badan publik. Misalnya standar layanan seperti apa dalam memberikan layanan informasi," ujar dia.
Dalam pelayanan informasi kepada masyarakat, kata dia, PPID harus diperhatikan dalam penyusunan SOP layanan informasi di antaranya, penyusunan daftar informasi atau materi informasi.
Selain itu menetapkan jangka waktu penanganan informasi hingga sampai kepada pemohon.
"Penetapan jangka waktu penanganan informasi harus mempertimbangkan, bentuk kepastian pemohon informasi memperoleh informasi," ujarnya.
Ia berharap, pegawai yang ditunjuk sebagai PPID sudah punya dasar memberikan layanan informasi.
"Kami berharap PPID ini mengatur alur atau mekanisme permohonan informasi, sehingga tidak ada lagi kesalahan dalam memberikan informasi program-program pembangunan pemerintah kepada masyarakat," ujarnya.
Berita Terkait
Pelayanan publik Bangka Tengah raih kualitas tertinggi
17 Desember 2024 23:15
Pemkab Bangka Barat dukung pelayanan angkutan masa libur akhir tahun
17 Desember 2024 21:40
Bangka Selatan raih penghargaan penyelenggaraan pelayanan publik
17 Desember 2024 15:03
ASDP Tanjungkalian operasikan 16 kapal feri selama libur akhir tahun
16 Desember 2024 21:07
MenPANRB terbitkan SE agar pelayanan publik berjalan selama Nataru
16 Desember 2024 20:04
BPS Kota Pangkalpinang hadirkan inovasi Komunitas Statistik
11 Desember 2024 19:06