Mentok, Babel (ANTARA) - Satuan Tugas Pengendalian COVID-19 Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengetatkan pelayanan penyeberangan di Pelabuhan Tanjungkalian, Mentok.
"Pengetatan pelayanan ini kami lakukan menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Satgas Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Idul Adha 1442 Hijriah," kata Koordinator Tim Verifikasi Angkutan Laut Pelabuhan Tanjungkalian Kapten Yuli Prabowo di Mentok, Senin.
Menurut dia, pembatasan pelayanan penyeberangan, baik yang datang dari Pulau Sumatera maupun yang akan meninggalkan Pulau Bangka merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk menekan risiko penularan COVID-19 selama libur Idul Adha 1442 Hijriah.
"Pembatasan berpergian bagi pelaku perjalanan ini berlaku mulai 18 hingga 25 Juli 2021," ujarnya.
Untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut, kata dia, tim verifikasi Satgas Angkutan Laut bersama tim gabungan di Kabupaten Bangka Barat telah melakukan koordinasi adan akan bergerak bersama untuk melakukan pembatasan di Pelabuhan Tanjungkalian sesuai dengan aturan tersebut.
Pembatasan aktivitas masyarakat bagi pelaku perjalanan dan sesuai kesepakatan tim verifikasi dengan Kepala Satgas COVID-19 Provinsi Babel diperoleh hasil berupa pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat yang melakukan penyeberangan untuk hari ini dibatasi sampai jam 12.00 WIB.
"Untuk hari ini masih kami layani hingga 12.00 WIB kepada seluruh warga yang ingin menyeberang maupun yang datang, selanjutnya akan kami berlakukan sesuai aturan pembatasan perjalan tersebut," katanya.
Ia menambahkan, pembatasan pelayanan pelaku perjalanan di pelabuhan itu berlaku hingga 25 Juli 2021. Warga yang akan dilayani dan diizinkan menyeberang hanya yang memiliki kepentingan mendesak dengan dilengkapi surat tugas.
"Sesuai edaran yang baru, warga yang diizinkan hanya yang menggunakan surat tugas, mengantar jenazah atau meninggal dan mereka yang sakit keras sesuai kriteria," katanya.
Surat Edaran Kasatgas COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021 tersebut diterbitkan untuk memutus mata rantai penyebaran virus di masa libur panjang Idul Adha 1442 Hijriah.
"Kami berharap masyarakat memahami maksud dan tujuan pembatasan perjalanan ini sebagai upaya kita bersama dalam meminimalkan potensi penularan virus. Aktivitas masyarakat selama libur memberikan peluang meningkatnya penularan COVID-19 di masyarakat terutama klaster rumah tangga," katanya.
Berita Terkait
Upaya lawan dan cegah COVID-19 bagi pasien kanker
16 Desember 2022 18:45
Bangka Barat nol pasien isolasi
30 Mei 2022 17:40
Polres Bangka Barat pantau penerapan prokes di sejumlah objek wisata
23 Mei 2022 14:07
Satgas Kabupaten Bangka Barat imbau pelaku perjalanan tetap bermasker
19 Mei 2022 13:55
Kasus COVID-19 di Bangka Barat kembali nihil
17 Mei 2022 16:49
Polres Bangka Barat bantu percepatan cakupan vaksinasi COVID-19
16 Mei 2022 11:15
84,14 persen warga Kabupaten Bangka Barat divaksin COVID-19 dosis satu
13 Mei 2022 11:23