Sungailiat, Bangka (ANTARA) - Kepala Desa (Kades) Bukit Layang, Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Andry dan delapan kepala desa lainnya berharap PT Gunung Maras Lestari (GML) menindaklanjuti kesempatan hasil rapat dengar pendapat dengan BAP DPD RI pada Kamis (1/7).
Melalui pesan elektronik, Rabu, Andry mengatakan kesepakatan hasil rapat dengar pendapat merupakan tindak lanjut dari aduan delapan kepala desa yang merupakan wilayah kerja perkebunan kelapa sawit PT GML.
"Terdapat tiga poin penting hasil kesempatan tersebut yang harus segera ditindaklanjuti PT GML guna kepentingan kesejhateraan masyarakat," jelasnya.
Dalam kesepakatannya, PT GML berkomitmen membangun kebun masyarakat (plasma) di delapan desa minimal 20 persen dari dari luas kebun inti dan bila belum terpenuhi, maka PT GML bersedia memotong hak guna usaha (HGU) untuk kebun sampai dengan akhir masa HGU tahun 2028.
PT GML juga berkomitmen apabila memerlukan tenaga kerja di perusahaan akan menyurati ke delapan desa yakni, Desa Dalil, Bakam, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Puding Besar, Kayu Besi dan Desa Sempan, untuk rekrutmen saat penerimaan tenaga kerja.
Kemudian PT GML telah berkomitmen untuk menaikan nilai Corporate Social Responsibility (CSR) tahun 2021 dari Rp35.000 per hektar per tahun menjadi Rp42.000 per hektar per tahun di delapan desa tersebut, serta dilakukan awal tahun dalam bentuk sumbangan pihak ketiga.
"Saya pribadi dan atas nama delapan kepala desa menyampaikan terima kasih kepada bupati Bangka serta stokeholder terlibat didalamnya yang memfasilitasi dan menjebatani sehingga pihak PT GML bersedia berkomitmen secara tertulis memenuhi permintaan kami," jelasnya.
Andry juga juga berharap pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung segera menyelesaikan adanya dugaan tumpang tindih lahan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah dengan hutan konsensi atau produksi.
"Saya berharap dugaan tersebut segera diselesaikan oleh pemerintah provinsi atau gubernur mengingat diatas lahan tersebut terdapat perkebunan kelapa sawit milik PT GML," jelasnya.