Yogyakarta (Antara Babel) - Penertiban Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU)
dirasakan mendesak untuk segera dibenahi karena sudah banyak memakan
korban, selain jemaah umroh terlantar juga tak bisa melaksanakan ibadah
wajib dan rukun dengan maksimal sebagaimana mestinya.
Sepanjang penyelenggaraan umroh tiap tahun, baru sekali ini
korbannya demikian banyak. Karena itu penertibannya pun sudah tidak bisa
ditunda lagi, kata Menteri Agama Suryadharma Ali di Yogyakarta, Senin,
seusai menghadiri perayaan upacara Tawur Kasanga di pelataran Candi
Prambanan.
Umat muslim sudah berulang kali diingatkan agar menunaikan ibadah
umroh berhati-hati, tidak menggunakan biro perjalanan "abal-abal", atau
tak memiliki izin dari Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU),
sayangnya tetap saja ada biro perjalanan nakal. Semua itu, menurut
Suryadharma Ali harus ditertibkan.
Ke depan, menurut dia, pengawasan penyelenggara umroh itu harus
diperketat. Sebab, lanjut dia, ada PPIU nakal bukan lagi membawa Jemaah
umroh tetapi justru mengangkut tenaga kerja wanita (TKW) untuk
dipekerjakan di Arab Saudi. Jelas saja, TKW yang dibawa itu illegal.
Suryadharma Ali tak menyebutkan apa sanksi yang akan diberikan
terhadap para biro perjalanan umroh nakal dan ilegal tersebut. Namun
sanksinya tetap ada.
Terkait dengan itu, ia mengakui bahwa untuk menertibkannya
dibutuhkan seluruh pemangku kepentingan. Termasuk petugas di kementerian
luar negeri, dalam hal ini kantor konsulat jendral RI. Dan untuk
meneguhkan tekad penertiban penyelenggara umroh tersebut pihaknya akan
membuat nota kesepahaman (MoU) dengan pihak kepolisian.
Diharapkan MoU tersebut bisa ditandatangani pada 19 Maret 2013. Dan
tentu harapannya penertiban bagi penyelenggara umroh nakal semakin
cepat. Polisi bisa menggunakan kewenangannya menertibkan PPIU.
Seperti diberitakan sebelumnya ratusan Jemaah umroh terlantar di
berbagai tempat. Menurut Direktur Pembinaan Haji dan Umroh Ahmad
Kartono, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Ditjen PHU), tercatat
841 orang terlantar ketika melaksanakan ibadah tersebut.
Disebutkan perusahaan yang tak memiliki izin dan menelantarkan
Jemaah umroh itu adalah PT Padang Arafah, berdomisili di Jawa Timur.
Jemaahnya terlantar di Surabaya karena adanya perubahan jadwal
penerbangan. PT Arafah menelantarkan Jemaah sebanyak 500 orang.
PT Gema Arafah, berdomisili di Jakartaa. Jemaahnya terlantar di
Kuala Lumpur, sebanyak 98 orang. Penyebabnya jadwal keberangkatan tidak
pasti dan mendapat akomodasi tak layak di Saudi.
PT Nuansa Inti Semesta, jemaahnya sebanyak 49 orang terlantar di
Arab Saudi karena belum memiliki tiket pulang. Berikutnya PT Khalifah
Sultan Tour yang menelantarkan Jemaah umroh dari Gorontalo. Sebanyak 194
jemaahnya terlantar di Jakarta.
Kartono yang didampingi Kasubdit Pembinaan Haji Khusus Khorizi,
mengatakan, jemaah yang ditelantarkan tersebut peristiwanya mulai
terjadi sejak awal Februari 2013. Terkait dengan ini, Kemenag telah
memanggil penyelenggara umroh yang tak memiliki izin tersebut untuk
dimintai pertanggungjawabannya.
Pihak Kemenag pun telah melakukan koordinasi dengan perwakilan luar
negeri dan aparat penegak hokum. Sebab, mereka jelas-jelas melanggar UU
No.13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh.
Dijelaskan, penyelenggaraan ibadah umroh dilaksanakan oleh biro
wisata dengan memperoleh izin dari Menteri Agama. Jumlah PPIU yang
memperoleh izin resmi sampai saat ini sebanyak 402 penyelenggara. (a)
PPIU sebagai Penyelenggara Umroh dan Haji Khusus sebanyak 254
penyelenggara, (b) PPIU hanya sebagai peneyenggara umroh sebanyak 148
penyelenggara.
Menurut Kartono, PPIU yang memperoleh izin dari Kemenag dan sebagai
provider visa sebanyak 88 penyelenggara bekerja sama dengan provider
visa Arab yang mendapat izin resmi dari Kementerian Haji Arab Saudi.
PPIU yang bertindak sebagai provider tersebut dapat memberikan
visa hanya kepada penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU) yang
telah memiliki izin dari Kementerian Agama.
Dan PPIU dalam menyenggarakan perjalanan ibadah umroh berkewajiban
memberangkatan dan memulangkan Jemaah yang dibuktikan dengan tiket
pesawat pulang-pergi (PP) yang "unrefundeble", pengurusan dokumen visa,
memberikan pelayanan ibadah, akomodasi, transportasi, konsumsi baik di
tanah air maupun selama perjalanan di Arab Saudi, kata Kartono
menjelaskan.
Menag: pembenahan biro perjalanan umroh mendesak
Selasa, 12 Maret 2013 11:58 WIB
Sepanjang penyelenggaraan umroh tiap tahun, baru sekali ini korbannya demikian banyak. Karena itu penertibannya pun sudah tidak bisa ditunda lagi,