"Kalau rekomendasi itu diikuti, maka KPU berpotensi melanggar undang-undang," kata Toto dalam diskusi Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pilkada di Cikini, Jakarta, Selasa.
Undang-Undang tersebut antara lain UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol.
Menurut Toto, aturan tersebut mengamanatkan agar semua parpol yang ikut tahapan pilkada harus memiliki SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusanya.
"Itu jika dalam keadaan normal, namun jika sedang sengketa maka KPU menunggu putusan hukum tetap siapa yang berhak ikut pemilu dan jika sampai tahapan pencalonan tidak ada putusan tetap maka parpol yang bersangkutan tidak bisa ikut pilkada," ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun Antara ada tiga rekomendasi Panja Komisi II kepada KPU antara lain kepengurusan partai politik bermasalah diselesaikan melalui lembaga peradilan (bersifat inkrah).
Kedua, jika proses putusan berkekuatan hukum tetap membutuhkan waktu yang panjang, KPU mengusulkan agar dilakukan islah antar kepengurusan partai yang berkonflik, sebelum pendaftaran calon 26-28 Juli.
Terakhir, jika inkrah dan islah tak terwujud, KPU dapat memutuskan kepengurusan yang berhak mengajukan pasangan calon adalah kepengurusan parpol yang telah mendapatkan putusan pengadilan terakhir.
"Jika rekomendasi ini dijalankan ya tentunya akan melawan UU," kata Toto.
Selain itu, jika KPU mengakomodasi rekomendasi DPR itu, Toto melihat asas independen tanpa ada intervensi dari pihak mana pun dari penyelenggara pemilu itu akan ternoda dan juga bisa mengakibatkan terjebak pada konflik internal partai politik.
"Kepentingan politik dari DPR memaksa melakukan tindakan yang tidak rasional. Dampaknya, KPU akan terjebak pada konflik internal parpol dan konflik di daerah yang melibatkan simpatisan partainya," ujarnya
Toto juga menyarankan agar KPU tetap pada pendirian yang telah dituangkan pada Peraturan KPU (PKPU) yang sudah disetujui.
"Jadi hanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang dapat dijadikan acuan oleh KPU dalam menerima pendaftaran partai yang terjadi sengketa internal," katanya menambahkan.
Pewarta: Ricky PrayogaEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026