Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas terdakwa dokter Samuel Lucas Simon terkait dugaan kasus pemalsuan surat lahan tanah di Kalideres Jakarta Barat.
Berdasarkan keterangan tertulis dari lembaga Lintas Rakyat di Jakarta, Kamis, menyebutkan MA menolak Kasasi dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Lembaga tersebut menjelaskan Samuel Lucas yang bertempat tinggal di Jalan Semboja Nomor 27 A RT 006 RW 006 Kelurahan Petojo Utara Kecamatan Gambir Jakarta Pusat tersebut mendapatkan tuduhan dugaan tindak pidana membuat dan mempergunakan akta otentik berisi keterangan tidak benar pada 2016.
"Atas tuduhan tersebut, pada 2016 Samuel Lucas Simon menjadi tahanan Polda Metro Jaya, hingga menjalani persidangan," tulis lembaga tersebut.
Selanjutnya, dokter spesialis kulit itu menjalani persidangan pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Nomor Perkara: 502/Pid.B/2016/PN.Jkt.Brt.
Pada 19 Desember 2016, majelis hakim PN Jakarta Barat memutus terdakwa Samuel tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum pertama primair dan dakwaan pertama subsidair atau dakwaan kedua.
Samuel juga terbebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, memulihkan harkat serta martabat dalam kedudukan dan kemampuannya, mengembalikan barang bukti milik penggugat, mengembalikan barang bukti milik tergugat, dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Berdasarkan putusan itu, JPU melakukan upaya hukum banding hingga Kasasi pada tingkat Mahkamah Agung dengan Nomor Perkara: 656 K/Pid/2017.
Namun pada 4 Januari 2018, MA menolak Kasasi dari JPU dan membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan, serta pada tingkat Kasasi dibebankan kepada negara.
Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya menangkap seorang dokter spesialis kulit Samuel Lucas Simon terkait dugaan kasus pemalsuan surat lahan tanah di Kalideres Jakarta Barat pada beberapa waktu lalu.
Berita ini merupakan hak jawab dari pihak dokter untuk mengklarifikasi atas berita sebelumnya yang berjudul: https://m.antaranews.com/berita/547423/polda-metro-tangkap-dokter-terduga-pemalsu-surat-tanah.
Berita Terkait
PN Jakarta agendakan putusan sela perkara salah tangkap warga sipil oleh kepolisian
3 September 2019 08:46
Ketokan Palu Hakim Kuatkan Jokowi Capres Terpilih
22 Agustus 2014 23:29
Menanti Ketukan Palu Hakim MK Soal Pilpres
18 Juni 2014 00:15
Hakim PN Andoolo vonis bebas guru honorer Supriyani
25 November 2024 12:01
Kejagung benarkan tangkap 3 Hakim yang vonis bebas Ronald Tannur
23 Oktober 2024 17:53
Komisi III endus dugaan hanky panky di balik vonis bebas Ronald Tannur
29 Juli 2024 18:23
KY tindaklanjuti laporan soal majelis hakim vonis bebas Ronald Tanur
29 Juli 2024 14:38
Vonis bebas Fatia dan Haris angin segar kebebasan berpendapat
10 Januari 2024 11:36