Toboali (Antara Babel) - Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan inspeksi mendadak beras plastik untuk mengantisipasi peredaran beras berbahaya tersebut.
"Saat ini, kami belum menemukan beras plastik yang dijual pada distributor, pedagang eceran di sejumlah pasar tradisional dan warung kelontongan," kata Kepala Disperindagkop Bangka Selatan Muhammad di Toboali, Senin.
Ia menjelaskan, kegiatan sidak ini untuk memberikan jaminan dan kenyamanan kepada warga, bahwa beras berbahan baku sintetis tersebut belum ada ditemukan di daerah ini.
"Pemberitaan beras plastik di media massa, cukup meresahkan warga dan mereka takut, was-was membeli beras yang dipasok dari Pulau Jawa," ujarnya.
Ia mengatakan, apabila ditemukan pedagang yang menjual beras plastik ini, maka akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Pelaku yang menjual beras plastik akan dijerat Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen," katanya.
Untuk itu, kata dia, warga untuk tetap waspada dan melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan atau mengetahui informasi pedagang yang menjual beras berbahaya ini.
"Warga cukup membawa conto beras plastik tersebut, untuk diuji ke BPOM. Apabila beras tersebut terbukti mengandung bahan berbahaya maka akan secepat mungkin ditindak, agar beras berbahaya itu tidak beredar lebih luas di masyarakat," katanya.